Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik Bagi Perguruan Tinggi Kab.Manokwari

Manokwari,10/03/2020 – Kegiatan Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Lingkungan Perguruan Tinggi Se-Kabupaten Manokwari dengan Tema : “Keterbukaan Informasi Publik Untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran dan Pengajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi”.

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Leave a Comment