TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi Informatika, Persandian dan Statstik yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi informatika, persandian dan statstik ;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi informatika, persandian dan statstik ;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi informatika, persandian dan statstik ;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya ;
- Pegendalian pelaksaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis ; dan
- Pelaksanaan fungi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.