TUGAS

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi Informatika, Persandian dan Statstik yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi informatika, persandian dan statstik ;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi informatika, persandian dan statstik ;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi informatika, persandian dan statstik ;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya ;
  5. Pegendalian pelaksaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis ; dan
  6. Pelaksanaan fungi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.