Bidang Infrastruktur TIK

BIDANG

TUGAS     

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan infrastruktur TIK.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan layanan infrastruktur dasar TIK, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi terintegrasi;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan layanan infrastruktur dasar TIK, layanan manajemen data dan informasi e-G-overnment, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi terintegrasi;
  4. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastruktur dasar TIK, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi terintegrasi;
  5. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan di bidang layanan infrastruktur dasar TIK, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi terintegrasi;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya

Seksi Layanan Infrastruktur Dasar TIK

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center TIK serta layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  3. Melaksanakan penyiapan `bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center TIK serta layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center TIK serta layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  5. Melaksanakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) TIK;
  6. Melaksanakan layanan interkoneksi Jaringan Infra-Pemerintah;
  7. Melaksanakan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
  8. Melaksanakan layanan filtering konten negatif;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan alokasi Internet Protokol dan Numbering di lingkungan Pemerintah Provinsi;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan din koordinasi pelaksanaan pernberian bimbingan teknis dan supervisi berkenaan dengan pengelolaan infrastruktur clan teknologi informatika;
  11. Melaksanakan pengumpulan, pengolalian dun penyajian data yang berkenaan dengan layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center TIK serta layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Layanan Manajemen Data dan Informasi E-Government

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan manajemen data dan informasi e-Government;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan standar format data dan informasi, wali data dan kebijakan;
  6. Melaksanakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  7. Melaksanakan layanan interoperabilitas;
  8. Melaksanakan layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
  9. Melaksanakan layanan Pusat Application Program Interface (API) Daerah;
  10. Melaksanakan layanan penanganan insiden keamanan informasi;
  11. Melaksanakan layanan keamanan informasi pada sistem elektronik Pemerintah Daerah;
  12. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan audit TIK;
  13. Melaksanakan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi Pemerintah Provinsi seperti telepon, ip-phone, e-mail, video conference dan lain-lain;
  14. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province;
  15. Melaksanakan koordinasi dan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di Provinsi;
  16. Menyelenggarakan Government Chief Information Officer (GCIO), meliputi layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government, layanan koordinasi kerja sama lintas organisasi Perangkat Daerah Provinsi, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non-Pemerintah serta layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerinth Daerah dan Provinsi Kabupaten/Kota;
  17. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise penyelenggaraan di bidang layanan manajemen data dan informasi e-Government;
  18. Melaksanakan pengelolaan e-Government di lingkup pemerintah Daerah;
  19. Melaksanakan pengelolaan layanan manajemen data dan informasi e-Government di lingkup Pemerintah Daerah;
  20. Melaksanakan koordinasi kebijakan yang berkenan dengan layanan manajemen data dan informasi Pemerintah Daerah;
  21. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenan dengan layanan manajemen data dan informasi e-Government;
  22. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  23. Melakukan tugas kedinasan lainnya yang diberikan.

Seksi Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Terintegrasi

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenan dengan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi genirik, spesifik dan suplemen terintegrasi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenan dengan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen terintegrasi;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen teringrasi;
  5. Melaksanakan layanan pengembangan aplikasi pemerintah dan pelayanan publik yang terintegrasi;
  6. Melaksanakan layanan pemeliharaan aplikasi keperintahan dan publik;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelengaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen terintegrasi;
  8. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenan dengan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen terintegrasi;
  9. Melaksanakan pengumpulan, pengolaham dan penyajian data yang berkenan dengan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen terintegrasi;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.