TUGAS

Sekretariat memunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.

FUNGSI

  1. Menyusun rencana dan program kerja sekretariat ;
  2. Pengkoordinasian dalam penyusunan rencana dan program kerja serta anggaran dinas ;
  3. Pengkoodinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup dinas ;
  4. Pengelolaan administrasi keuanga dinas;
  5. Pengelolaan barang milik Negara/Daerah lingkup Dinas ;
  6. Pengelolaan pelayanan administrasi umum Dinas;
  7. Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian ;
  8. Pengelolaan kerumahtanggan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kearsipan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protokol dinas ;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Program dan Keuangan

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian ;
  2. Mengkoordinasikan penyusunana dokumen perencanaan dinas meliputi Rencana Strategis (Rensra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
  3. Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan dilingkup dinas;
  4. Melaksanakan pengkoordinasian dan pengadministrasian usualan Rencana Kerja dan Anggaran/Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran dan Dokumen Pelaksana Anggaran/Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran dari unit kerja di lingkup Dinas;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan, pengolahan dan penyajian data statistik dan informasi profil Dinas ;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  7. Melaksanakan pengkoordinasian penyipan bahan dengan unit kerja di lingkup Dinas dan penyusunan dokumen pelaporan Dinas meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Gubernur, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD), laporan realisasi kinerja dan keuagan triwulan atas pelaksanaan program dan kegiatan Dinas dan laporan kedinasan lainnya;
  8. Melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  9. Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan;
  10. Menatausahakan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Melaksanakan pengelolaan gaji;
  12. Meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran, antara lain:
  13. Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran-Langsung pengadaan barang dan jasa yang, disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan telah idisetujui oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran;
  14. Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan/ Ganti Uang/Tambahlan Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran-Uang Plrsediaan/Ganti Uang /Tambahan Uang Persediaan-Nihil dan Surat Permintaan Pembayaran-Langsung Gaji dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang telah ditetapkan sesuai ketrituan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
  15. Menyiapkan dan menerlitkan serta mengajukan Surat Perintah Membayar dengan kelenglapannya kepada Bendahara Umum Daerah melalui bendahara pengeluaran;
  16. Membuat register Surat 1 Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Pertahggungjawaban;
  17. Membuat laporan pengesahan Surat Pertanggungjawaban, pengesahan pengawasan definitif anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja dan daftar realisasi pembayaran kontrak;
  18. Mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendaian;
  19. Melaksanakan penatausaaan pendapatan yang berasal dari retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  20. Menyiapkan bahan. dan rnenyusun laporan. keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  21. Melaksanakan monitoring, evaluasi; dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
  22. Melaksanakan tugas kedinlasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

Subbagian Umum dan Kepegawaian 

TUGAS

         

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian ;
  2. Melaksanakan penerimaan pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah Dinas lainnya;
  3. Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah Dinas sesuai dengan tata naskah Dinas;
  4. Menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan dan meneliti .bahan penyusunan produk hukum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas:
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
  8. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  9. Menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;
  10. Menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas, dan acara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Dinas;
  12. Mengelola barang milik Negara/Daerah lingkup Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan pengelola dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
  15. Menyiapkan bahan penyuunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan;
  16. Melaksanakan monitoring; evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinsan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.