Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
BIDANG
Tugas
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan informasi dan komunikasi publik.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Bidang;
- Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
- Penyiapan bahan pelaksanraan kebijakan teknis;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, media komunikasi publik dan pelayanan informasi publik;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan di bidaing pengelolaan opini dan aspirasi publik, media komunikasi publik dan pelayanan informasi publik;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Opini dan aspirasi publik
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
- Melaksanakan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
- Melaksanakan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
- melaksanakan pengolahan;aduan masyarakat;
- Melaksanakan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup Nasional dan Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup Nasional dan Daerah;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
- Melaksanakan pengumpulan , pengolahan dan penyajian data;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Media Komunikasi Publik
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang media komunikasi publik;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan menyusun perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koord inasi pelaksanaan pembuatan konten lokal;
- Melaksanakan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/media internal;
- Melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan non-Pemerintah Daerah di Provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan di bidang media komunikasi publik;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengelolaan media komunikasi publik;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pelayanan Informasi Publik
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
- Melaksanakan penyiapar bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang pelayanan informasi publik;
- Melaksanakan layanan perigaduan masyarakat;
- Melaksanakan pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Melaksanakan koordinasii dengan Perangkat Daerah terkait dan pelaksanaan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan Daerah (briefing notes, press release, backgrounders);
- Melaksanakan pengelolaan, hubungan dengan media (media relations);
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- Melaksanakan pengumpuln, pengolahan dan penyajian data;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kediinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.