Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

BIDANG

Tugas         

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan informasi dan komunikasi publik.

Fungsi                  

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
  3. Penyiapan bahan pelaksanraan kebijakan teknis;
  4. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, media komunikasi publik dan pelayanan informasi publik;
  5. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan di bidaing pengelolaan opini dan aspirasi publik, media komunikasi publik dan pelayanan informasi publik;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Opini dan aspirasi publik

TUGAS          

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
  5. Melaksanakan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
  6. Melaksanakan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
  7. melaksanakan pengolahan;aduan masyarakat;
  8. Melaksanakan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup Nasional dan Pemerintah Daerah;
  9. Melaksanakan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup Nasional dan Daerah;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
  11. Melaksanakan pengumpulan , pengolahan dan penyajian data;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Media Komunikasi Publik

TUGAS            

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang media komunikasi publik;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan menyusun perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Daerah;
  6. Melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan dan koord inasi pelaksanaan pembuatan konten lokal;
  8. Melaksanakan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/media internal;
  9. Melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan non-Pemerintah Daerah di Provinsi;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan di bidang media komunikasi publik;
  11. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengelolaan media komunikasi publik;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Pelayanan Informasi Publik

TUGAS             

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
  4. Melaksanakan penyiapar bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang pelayanan informasi publik;
  5. Melaksanakan layanan perigaduan masyarakat;
  6. Melaksanakan pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  7. Melaksanakan koordinasii dengan Perangkat Daerah terkait dan pelaksanaan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan Daerah (briefing notes, press release, backgrounders);
  8. Melaksanakan pengelolaan, hubungan dengan media (media relations);
  9. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  10. Melaksanakan pengumpuln, pengolahan dan penyajian data;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  12. Melaksanakan tugas kediinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.