Gubernur Resmi Menutup Rakortek Bappeda Se-Papua Barat 2026, Hasilkan Rekomendasi Strategis Pembangunan

MANOKWARI, Media Diskominfo – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan,M.Si resmi menutup Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Kepala Bappeda Kabupaten se-Provinsi Papua Barat Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari pada salah satu hotel, Selasa (28/04/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan Rakornis menghasilkan arahan strategis dan kesepakatan penting untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah menuju tahun 2027. Ia menekankan bahwa kebijakan nasional harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah Papua Barat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah tertinggal.

Selain itu juga menyoroti pentingnya konsistensi dokumen perencanaan, termasuk penyelesaian RPJMD dan penyelarasan renstra daerah, sebagai dasar penganggaran dan evaluasi melalui sistem digital seperti SIPD.

Diungkapkan Gubernur, pemerintah daerah diminta lebih cermat dalam pengelolaan anggaran dengan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama pada sektor layanan publik.
Rakornis turut membahas penguatan tata kelola data berbasis digital serta sejumlah isu strategis, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta dukungan terhadap program Papua Barat Sehat, Cerdas, dan Produktif.

Kegiatan ini menghasilkan kesepakatan penyelarasan prioritas pembangunan 2027, penguatan sinkronisasi program provinsi dan kabupaten, serta peningkatan kualitas pengendalian pembangunan daerah.

Berikut ini merupakan rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Teknis Kepala Bappeda Kabupaten Se-Papua Barat tahun 2026 :

I. Bidang Analisis Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan

1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan bersepakat untuk menyelesaikan dokumen RPJMD kabupaten periode 2025-2029.

2. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat menyepakati untuk menyelesaikan dokumen Renstra Perangkat Daerah 2025-2029.

3. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat akan melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Tingkat Provinsi pada Minggu Pertama Bulan Mei Tahun 2026.

4. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat melakukan pengendalian dan evaluasi pembangunan melalui aplikasi e-DALEV SIPD sebagai persyaratan fasilitasi Dokumen RKPD Tahun 2027.

5. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat melaksanakan mekanisme penyediaan Data Statistik Sektoral Daerah yang meliputi tahapan Perencanaan, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data dan Penyebarluasan Data melalui aplikasi e-Walidata SIPD.

6. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat akan melaksanakan pertemuan secara rutin untuk memastikan efektivitas koordinasi perencanaan pembangunan di Provinsi Papua Barat.

II. Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat

1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk melaksanakan percepatan penurunan stunting.

2. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat berkomitmen dalam melaporkan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal.

3. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat mensinkronkan data penerima manfaat Papua Barat Cerdas dan Papua Barat Sehat.

4. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk menyelesaikan penyusunan dokumen Sustainable Development Goal’s (SDG’s) periode 2025-2029.

III. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk melakukan pembaruan atau penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten, memperbarui Surat Keputusan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SK TKPKD), serta menyampaikan laporan berkala pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di daerah masing-masing (Dokumen Rencana Aksi Tahunan-RAT dan Laporan Optimalisasi Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem-OPPKPE).

2. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Berbasis Sumber Daya Lokal (RAD-PGBSDL), serta mengoptimalkan pengembangan dan pemanfaatan pangan lokal guna mendukung program ketahanan pangan menuju swasembada pangan nasional.

3. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk bersinergi dalam penanganan dan penanggulangan isu-isu strategis terkait perubahan iklim serta melakukan mitigasi terhadap potensi dampak yang ditimbulkan, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.

IV. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

1. Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten menyepakati penyelarasan dokumen perencanaan dan memastikan pelaksanaan program Prioritas Nasional.

2. Memastikan Kegiatan Rencana dan Program (KRP) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai kewenangan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

3. Untuk setiap usulan pembangunan fisik, pemerintah kabupaten perlu memastikan Readiness Criteria (RC) dan Studi Kelayakan (Feasibility Study) sebagai prasyarat pendukung.

4. Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat dan kepala Bappeda kabupaten se-Provinsi Papua Barat menyepakati perlu adanya peningkatan ruas jalan provinsi menjadi ruas jalan nasional.

5. Memastikan proses penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terhadap status atau kewenangan pelabuhan di wilayah Provinsi Papua Barat.

V. Bidang Perencanaan Otonomi Khusus

1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk melaksanakan Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 1 Tahun 2025 menggunakan SIPPP dengan keluaran Berita Acara Kesepakatan yang memuat daftar program dan kegiatan prioritas dan strategis yang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Penerimaan dalam rangka Otsus.

2. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat wajib membentuk Team Task Force dengan SK Kepala Daerah untuk mengawal kinerja Otsus di daerah.

3. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat melaksanakan monitoring terpadu terhadap program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai oleh sumber dana Otsus sebagai bahan rekomendasi untuk perencanaan di tahun berikutnya.

4. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk mengoptimalisasi data SAIK+ untuk menunjang ketersediaan data Orang Asli Papua (OAP).

Penulis : Givenly Frans


Share :