TUGAS
Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknik, pengkoordinasian,
monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan informasi dan
komunikasi publik.
FUNGSI
- Penyusunan rencana kerja Bidang;
- Penyiapan
bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
- Penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan teknik;
- Penyiapan
bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriterika penyelenggaraan di
bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, media komunikasi publik
pelayanan informasi publik;
- Penyiapan
bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan di bidang
pengelolaan opini dan aspirasi publik, media komunikasi publik dan
pelayanan informasi publik.
- Pelaksanaan
monitoring evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
- Pelaksanaan
fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Seksi Opini dan Aspirasi Publik
TUGAS
- Melaksanakan
penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan
penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknik;
- Melaksanakan
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
- Melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
- Melaksanakan
monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
- Melaksanakan
pengumpulan pendapat umum (survei jajak pendapat);
- Melaksanakan pengelolaan aduan
masyarakat;
- Melaksanakan
pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup Nasional dan
Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan
pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik
lintas sektoral lingkup Nasional dan Daerah;
- Melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik;
- Melaksanakan
pengumpulan, pengolahan dan penyajian data;
- Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Media Komunikasi Publik
TUGAS
- Melaksanakan
penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan
penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
- Melaksanakan
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
- Melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang media komunikasi publik;
- Melaksanakan
penyiapan bahan dan menyusun perencanaan komunikasi publik dan citra
positif Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan
pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
- Melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembuatan konten lokal;
- Melaksanakan
pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/media internal;
- Melaksanakan
diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan
non-Pemerintah Daerah di Provinsi;
- Melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi penyelenggaraan di bidang media komunikasi publik;
- Melaksanakan
pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenan dengan
pengelolaan media komunikasi publik;
- Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pelayanan Informasi Publik
TUGAS
- Melaksanakan
penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan
penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
- Melaksanakan
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
- Melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang pelayanan informasi
publik;
- Melaksanakan
layanan pengaduan masyarakat;
- Melaksanakan
pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Melaksanakan
koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dan pelaksanaan penyediaan
bahan komunikasi bagi pimpinan Daerah (briefing notes, press release,
backgrounders);
- Melaksanakan
pengelolaan, hubungan dengan media (media relations);
- Melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi penyelenggaraan di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi
publik;
- Melaksanakan
pengumpulan, pengolahan dan penyajian data;
- Melaksanakan
monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.