Gubernur Papua Barat Tegaskan WFH ASN Setiap Jumat Berlaku Pekan Depan

MANOKWARI, Media Diskominfo - Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Dalam kebijakan tersebut, WFH ditetapkan setiap hari Jumat dan berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan instruksi atau surat edaran yang mengatur detail teknis pelaksanaan WFH bagi ASN pemerintah daerah, termasuk ketentuan wajib memberikan respons cepat dalam waktu maksimal lima menit selama bekerja dari rumah.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), serta efisiensi anggaran di tengah situasi ketegangan geopolitik. Meski demikian, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Rabu (01/4/2026) saat diwawancarai, Menindaklanjuti kebijakan tersebut Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan,M.Si menyampaikan bahwa arahan terkait WFH telah jelas melalui edaran dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada para gubernur dan akan diteruskan kepada para bupati di 7 Kabupaten.

Gubernur menjelaskan, pelaksanaan kerja dari rumah akan diberlakukan sesuai keputusan pemerintah pusat setiap hari Jumat, sedangkan pada hari Senin hingga Kamis ASN tetap bekerja di kantor seperti biasa.

"Dengan demikian minggu depan kita sudah mulai kerja dari rumah setiap hari Jumat," ujar Gubernur.

Penulis : Givenly Frans


Share :