TUGAS
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknik, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan persandian dan statistik.
FUNGSI
- Penyusunan rencana kerja Bidang;
- Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan persandian dan statistik;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan tata kelola persandian dan statistik;
- Pelaksanaan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan infromasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pengamanan dan pengawasan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan statistik sektoral;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Tata Kelola Persandian
FUNGSI
- Penyusunan rencana kerja Bidang;
- Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan persandian dan statistik;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan tata kelola persandian dan statistik;
- Pelaksanaan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pengamanan dan pengawasan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan statistik sektoral;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengamanan dan Pengawasan Persandian
FUNGSI
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
- Melaksanakan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunak dan perngkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan hubungan komunikasi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provisi;
- Melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan/asetfasilitas/instansi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
- Melaksanakan pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan infrormasi dan komunikasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifilasi dan pengelolaan sumber daya persandian di seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelakanaan operasional pengamanan komunikasi sandi di seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman berkenaan dengan pengamanan dan pengawasan persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengamanan dan pengawasan persandian;
- Melaksanakan monitoring, eavluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Statistik
FUNGSI
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan statistik sektoral;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan statistik sektoral;
- Melaksanakan penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan pengkoordinasian survei kompilasi produk administrasi atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
- Melaksanakan pengolahan hasil statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyebarluasan hasil statsitik sektoral dalam bentuk media cetak, media elektronik dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik berkenaan dengan penyelenggaraan survei statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan, fasilitas dan pengelolaan kerjasama berkenaan dengan penyelenggaraan statsitik antara instansi Pemerintah Provinsi dengan Badan Pusat Statistik dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang;