TUGAS

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknik, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan persandian dan statistik.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan persandian dan statistik;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan tata kelola persandian dan statistik;
  4. Pelaksanaan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan infromasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. Pelaksanaan pengamanan dan pengawasan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah;
  6. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan statistik sektoral;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Tata Kelola Persandian

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan persandian dan statistik;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan tata kelola persandian dan statistik;
  4. Pelaksanaan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. Pelaksanaan pengamanan dan pengawasan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah;
  6. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan statistik sektoral;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengamanan dan Pengawasan Persandian

FUNGSI

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis;
  4. Melaksanakan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunak dan perngkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan  rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan komunikasi sandi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan hubungan komunikasi antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provisi;
  9. Melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan/asetfasilitas/instansi  penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  10. Melaksanakan pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan infrormasi dan komunikasi;
  11. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifilasi dan pengelolaan sumber daya persandian di seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  12. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dan antar Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi;
  13. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelakanaan operasional pengamanan komunikasi sandi di seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman berkenaan dengan pengamanan dan pengawasan persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengamanan dan pengawasan persandian;
  16. Melaksanakan monitoring, eavluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Statistik

FUNGSI

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan statistik sektoral;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan statistik sektoral;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. Melaksanakan pengkoordinasian survei kompilasi produk administrasi atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
  6. Melaksanakan pengolahan hasil statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan penyebarluasan hasil statsitik sektoral dalam bentuk media cetak, media elektronik dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik berkenaan dengan penyelenggaraan survei statistik sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan, fasilitas dan pengelolaan kerjasama berkenaan dengan penyelenggaraan statsitik antara instansi Pemerintah Provinsi dengan Badan Pusat Statistik dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang;

Share :