TUGAS

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggan dan kepegawaian.

FUNGSI

  1. Menyusun rencana dan program kerja sekretariat;
  2. Pengkoordinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup dinas;
  3. Pengkoordinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup dinas;
  4. Pengelolaan administrasi keuangan dinas;
  5. Pengelolaan bidang milik Negara/Daerah lingkup dinas;
  6. Pengelolaan pelayanan administrasi umum dinas;
  7. Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian;
  8. Pengelolaan kerumahtanggan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kerasipan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protokol dinas;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat, dan 
  11. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Program dan Keuangan

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dinas meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
  3. Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan dilingkungan dinas;
  4. Melaksanakan pengkoordinasian dan pengadministrasian usulan Rencana Kerja dan Anggaran/Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran dan Dokumen Pelaksana Anggaran/Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran dari unit kerja di lingkungan dinas;
  5. Mengkoordinasikan penyusuan, pengelolaan dan penyajian data statistik dan informasi profil dinas;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  7. Melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan dengan unit kerja di lingkungan dinas dan penyusunan dokumen pelaporan dinas meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJAMJ) Gubernur, Evaluasi Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah (EKPPD), Laporan Realisasi Kinerja dan Keuangan Triwulan atas pelaksanaan program dan kegiatan dinas dan laporan kedinasan lainnya;
  8. Melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  9. Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan;
  10. Menatausahakan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Melaksanakan pengelolaan gaji;
  12. Meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran antara lain;
  13. Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran-Langung pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
  14. Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan/ Ganti Uang/ Tambahan Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persedian/ Ganti Uang/Tambahan uang Persediaan-Nihil dan Surat Permintaan Pembayaran-Langsung Gaji dan tunjangan kinerja sera penghasilan lainnya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaaran;
  15. Menyiapkan dan menerbitkan serta mengajukan Surat Perintah Membayar dengan kelengkapannya kepada Bendahara Umum Daerah melalui bendahara pengeluaran;
  16. Membuat register Surat 1 Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban;
  17. Membuat laporan pengesahan Surat Pertanggungjawaban, pengesahan pengawasan definitif anggaran/kegiatan register kontrak/Surat Perintah Kerja dan daftar realisasi pembayaran kontrak;
  18. Mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian;
  19. Melaksanakan penatausahaan pendapatan yang berasal dari retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
  20. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-udangan;
  21. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretariat.

Subbagian Umum dan Kepegawaian

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. Melaksanakan penerimaan pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah Dinas lainnya;
  3. Melaksanakan penamaan, pengagendaan dan penggandaan naskah Dinas sesuai dengan tata naskah Dinas;
  4. Menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
  8. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  9. Menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;
  10. Menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas, dan acara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Dinas;
  12. Mengelola barang milik Negara/Daerah lingkup Dinas sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
  13. Melaksanakan pengelola dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
  14. Menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
  15. Menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

Share :