TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi informatika, persadian dan statistik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi infomatika, persandian dan statistik;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi informatika, persandian dan statistik;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.