TUGAS

        Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi informatika, persadian dan statistik;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi infomatika, persandian dan statistik;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi informatika, persandian dan statistik;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.