Bertemu Menko Airlangga Hartarto, Pemprov Papua Barat Dorong Rakorteknas Penataan Tambang

JAKARTA, Media Diskominfo - Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong percepatan penataan dan legalisasi sektor pertambangan mineral logam melalui usulan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rakorteknas). Langkah ini dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini membayangi aktivitas pertambangan di daerah.

Usulan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan,M.Si, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Sekretaris Daerah Ali Baham Temongmere serta Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (10/4/2026).

Dorongan ini muncul sebagai respons atas kompleksitas persoalan pertambangan, terutama maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di tingkat lokal.

Sesuai informasi yang diterima melalui media Papuakini.net, Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan bahwa sektor pertambangan sejatinya memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Papua Barat. Kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dinilai sangat signifikan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya optimal akibat lemahnya tata kelola.

Salah satu persoalan utama terletak pada belum tuntasnya penetapan wilayah pertambangan, baik Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ketidakjelasan ini menciptakan ruang abu-abu hukum yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal.

"Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal," ujar Gubernur.

Di sisi lain, keterbatasan akses legal bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat, turut memperkuat kecenderungan munculnya aktivitas tambang tanpa izin. Ketika jalur legal sulit diakses, masyarakat cenderung memilih jalur informal demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Secara analitis, pendekatan penanganan yang selama ini bertumpu pada penegakan hukum terbukti belum efektif menyelesaikan akar persoalan. Penindakan tanpa diiringi pembukaan akses legal justru berpotensi menciptakan siklus berulang antara penertiban dan kemunculan kembali aktivitas ilegal. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan regulatif dan realitas sosial di lapangan.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong perubahan paradigma kebijakan menuju pendekatan yang lebih komprehensif. Penataan wilayah tambang, percepatan legalisasi, pemberdayaan masyarakat lokal, serta penguatan sistem pengawasan harus berjalan secara simultan. Tanpa integrasi langkah-langkah tersebut, upaya pembenahan sektor pertambangan dikhawatirkan hanya bersifat sementara.

Rakorteknas yang diusulkan diharapkan menjadi forum strategis untuk menyatukan persepsi antar pemangku kepentingan, sekaligus mengharmonisasikan kebijakan lintas sektor. Forum ini juga dinilai krusial untuk merumuskan langkah konkret yang terukur dalam mempercepat penataan sektor pertambangan di Papua Barat.

Lebih jauh, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama. Sektor pertambangan memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan kehutanan, tata ruang, hingga lingkungan hidup. Tanpa sinkronisasi kebijakan, tumpang tindih regulasi akan terus menjadi hambatan struktural.

Melalui Rakorteknas, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap kehadiran negara dapat semakin kuat, tidak hanya dalam aspek pengawasan dan penindakan, tetapi juga dalam memberikan kepastian hukum dan akses yang adil bagi masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya mineral diharapkan dapat berlangsung secara legal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Papua Barat dan perekonomian nasional.


Share :