BPK RI Perwakilan Papua Barat Akui LK Tepat Waktu, Sekda Ali Baham, kembali Tegaskan Siapkan Data dan Informasi

MANOKWARI, Media Diskominfo - Sekda Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, dalam pertemuan bersama Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Papua Barat, yang berlangsung digelar pada ruang rapat Lantai III kantor gubernur Papua Barat, di Arfai, Selasa ( 07/04/2026 ), kembali menegaskan kepada pihak terkait, yakni Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan bendahara setiap OPD untuk proaktif dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Provinsi Papua Barat.

"Kepada seluruh pimpinan OPD kami berharap seperti yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya, agar menyiapkan data dan informasi yang diharapkan,"Tegasnya.

Rapat tersebut digelar guna memulai Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Tahun Anggaran 2025 pada Pemda Provinsi Papua Barat, selama 30 hari kedepan yakni dimulai pada tanggal 9 April sampai 8 mei 2026.

Dijelaskan kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, Komunikasi yang efektif, efisien, merupakan harapan guna kelancaran proses pemeriksaan laporan keuangan.

"Jadi harapannya dalam kurun waktu 30 hari ini memang benar-benar fokus pada tujuan lingkup itu bisa dicapai oleh tim. Jadi kami berharap bapak/ibu yang sudah kooperatif selama ini tetap dipertahankan. Sampaikan data-data yang dibutuhkan informasinya secara utuh sehingga tim tidak salah menyimpulkan,"Ujarnya.

Lanjut, pihaknya mengapresiasi Pemda Papua Barat yang mana dalam tahun ini telah menyampaikan LK secara tepat waktu.

"Ini suatu prestasi yang seharusnya menjadi kebanggaan Pemprov Papua Barat, karena telah sejajar dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia,"Ungkapnya.

Hal penting yang menjadi arahan dan petunjuk oleh BPK Perwakilan Papua Barat, antara lain, gambaran umum LKPD, dengan uraian ;
Obyek, yakni pemeriksaan keuangan Pemerintah Daerah ( Mandatory Audit )
Kriteria, yakni standar akuntansi pemerintahan
Sasaran, yakni kewajaran penyajian LK sesuai dengan SAP.
Output, yakni Opini

Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang Laporan Keuangan merupakan wujud atau bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, pasal 16, yakni Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Diharapkan adalah perbaikan tatakelola keuangan daerah khususnya di Provinsi Papua Barat.

Penulis : Simon Patiran


Share :