Kadis Kominfo Perstatik Papua Barat Resmikan Ruang Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik
MANOKWARI – Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Papua Barat melalui Bidang IKP resmi meresmikan Ruang Pengaduan Masyarakat dan Ruang Pelayanan Informasi Publik. Prosesi ditandai pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng oleh Kadis Kominfo Perstatik Papua Barat, Frans P. Istia,S.Sos.,MM, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan Kadis Istia bagian ini merupakan langkah maju yang dilakukan guna memenuhi tuntutan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dengan ketentuan UU 14 tahun 2008 telah ditegaskan bahwa penyelenggaraan negara dilakukan secara terbuka dan transparan.
Dengan pengelolaan informasi yang baik, ini merupakan salah satu upaya mengembangkan masyarakat informasi. Tujuannya agar penyelenggara negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi.
Disamping itu setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Pada akhirnya, akan menghasilkan penyelenggaraan negara berkualitas dan partisipatif.
“Kita dituntut untuk bisa membuka pos layanan publik. Disinilah akan dilakukan layanan berhubungan informasi publik yang dilayani PPID, Dinas Kominfo sebagai PPID utama, begitu juga ruang aduan publik, ada yang namanya SP4N Lapor dan di Dinas ada admin,” Jelasnya.
Dirinya juga menegaskan dalam menyelesaikan tugas utamanya diperlukan komitmen pejabat secara terstruktur. Dirinya juga optimis dengan didukung SDM perangkat yang tanggap dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Kita kerja disini bikin sesuatu yang baik tapi kalau OPD yang lain tidak lakukan maka sama saja tidak mendapat hasil apa-apa. Pejabat yang menangani urusan ini kalau dia tidak ada dan lakukan sesuatu sama saja,” Harapnya.
Penulis : Givenly Frans