Mendagri Ingatkan Pj. Kepala Daerah Harus Jadi Role Model Bagi Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

JAYAPURA PAPUA- Penjabat kepala daerah harus dapat menjadi role model bagi para kepala daerah hasil pemilihan umum kepala daerah ( Pilkada ) serentak tahun 2024.

Hal itu, yang menjadi topik utama dalam zoom meeting yang dipimpin Menteri Dalam Negeri, ( Mendagri ) Tito Karnavian, diikuti Pj. Gubernur Papua, . Muhammad Ridwan Rumasukun, dan Pj. Gubernur Papua Barat, Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP.

Dalam rapat zoom yang berlangsung diikuti kedua Penjabat gubernur itu, pada lantai 4 kantor pusat Bank Papua, Jayapura, rabu, ( 27/03/2024 ), Sejumlah rambu-rambu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi para penjabat kepala daerah menuju pilkada 2024 november mendatang terurama Pj. Gubernur Bupati dan Wakilkota yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan Mendagri, untuk tidak terlibat dalam berbagai macam politik praktis.

Selain itu, para penjabat daerah juga diminta agar menjadi role model dalam pelaksanaan pembangunan di daerah bagi kepala daerah definitif hasil pilkada 2024.

Meurujuk pada UU nomor 10 tahun 2016, tentang pilkada serentak,  yang dikemukakan Mendagri, yaitu pokok dan spesifikasi yang berhubungan dengan situasi dan permasalahan yang saat ini sedang dihadapi pemerintah baik pusat maupun dan daerah.

“Hal pokok yang pertama adalah UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu kepala daerah serentak, filosofinya adalah agar ada sistem pemerintahan yang lebih baik. Rekan-rekan harus menjadi bagian untuk membuktikan bahwa rekan-rekan lebih baik dari kepala daerah definif yang akan dihasilkan pilkada nanti. Rekan-rekan bukan pejabat politik,”ungkanya.

Dalam Rencana pembangunan jangka menengah nasional ( RPJMN ) visi misi politik pemerintah pusat, di nilai telah terjadi ketidaksinkronan vertikal dan horizontal atau antara pusat dan daerah, yang disebabkan oleh visi misi dan janji politik kepala daerah baik bupati walikota yang terjadi dalam benerapa tahun terakhir.

“Singkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, dimana terjadi ketidaksinkronan pemerintah baik secara vertikal maupun horizontal karena waktu pemilihan pemerintahan memiliki dua skema yang berbeda. Keinginan untuk dilaksanakannya pilkada serentak di seluruh Indonesia agar terjadi pararel masa pemerintahan di tingkat pusat ( Presiden ) dengan perintah provinsi ( Gubernur dan DPRD provinsi ) dan dengan pemerintah kabupaten/kota ( Bupati/Walikota DPRD Kabupaten/Kota,”ungkap Mendagri Tito Karnavian.

Sebagai pengawas pimpinan kepala daerah, Mendagri juga menghimbau agar  para pejabat didaerah sudah harus mempersiapkan naskah penjajian hibah daerah ( NPHD ) kepada pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu dalam rangka pilkada.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan data yang di Kemendagri, menujukan potret pemilu dalam bebetapa tahun terakhir, sejak tahun 2014 yang dilaksanakan adalah pemilu presiden dan wakil presiden, pelikada serentak 2015 dilakukan oleh 269 daerah yakni 9 provinsi 224 kabupaten 36 kota. Tahun 2017 101 daerah, 7 provinsi, 76 kabupaten 18 kota, tahun 2018 171 daerah diantaranya 17 provinsi 115 kabupaten dan 39 kota, tahun 2018 pemilu presiden dan wakil presiden, tahun 2020 270 daerah, 9 provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota.

Rapat juga turut diikuti beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) baik lingkup pemprov Papua dan pemprov Papua Barat.

Penulis : Simon Patiran

Leave a Comment