Pj. Gubernur Waterpauw Umumkan Status Pegawai Honorer 512 Papua Barat
MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si secara terbuka mengumumkan nasib 512 pegawai honorer yang selama ini mencari kepastian status.
Pj. Gubernur Waterpauw menjelaskan pegawai honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuasi dengan Keputusn Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor 222 tahun 2022, tentang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi ASN tahun anggaran 2022.
Diuraikan dari jumlah keseluruhan 1.283 yang diangkat menjadi ASN sebayak 439 dengan rincian sebanyak 209 tenaga honorer memenuhi syarat Pendidikan minimal D-3 untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setelah lulus seleksi.
Sedangkan, 230 tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan pendidikan diangkat ke dalam jabatan pelaksana dan lulus seleksi serta wajib meningkatkan kompetensi dengan ketentuan.
“Walaupun mereka bukan ASN murni yang adalah pegawai P3K. Jadi mereka punya hak yang sama hanya sifanya kontrak setiap waktu, nanti masa pensiunnya punya hak juga. Jadi mohon himbau kepada saudara-saudara terima itu dan syukuri,” Ujar Pj. Gubernur Papua Barat, Senin (27/6/2022) saat ditemui sejumlah awak media.
Adapun ketentuan sebagai berikut :
1. Tenaga honorer yang diangkat ke dalam jabatan pelaksana wajib meningkatkan kompetensi paling rendah ijazah D-3 dalam kurun waktu paling lama 5 tahun sejak diangkat ke dalam jabatan pelaksana.
2. Tenaga honorer yang telah diangkat ke dalam jabatan pelaksana dan memperoleh ijazah D-3 (dalam kurun waktu 5 tahun) disesuaikan statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
3. Tenaga honorer yang telah diangkat ke dalam jabatan pelaksana, namun memperoleh ijazah paling rendah D-3 dalam kurun waktu 5 tahun, jabatan tersebut diberhentikan oleh pejabat Pembina kepegawaian.
Pihak Pemprov Papua Barat siap memfasilitasi dukungan pendidikan sehingga waktunya dapat terselesaikan.
“Kami akan memfasilitasi 230 orang untuk menempuh Pendidikan D-3 dengan memberikan bimbingan khusus pada lembaga pendidikan di sini (Manokwari). Kalua bisa tak perlu 5 tahun, cukup 2 tahun saja sudah mendapatkan gelar sarjana D-3,” Tandas Pj. Gubernur Waterpauw.
Pj. Gubernur Papua Barat menjelaskan untuk selisihnya, sebanyak 73 pegawai honorer dinyatakan tak memenuhi syarat lagi karena ada yang meninggal dunia, pindah kerja dan tidak menjadi honorer. [kpb_01]