Mendagri Lantik Drs. Paulus Waterpauw,M.Si Sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri resmi melantik 5 Penjabat Gubernur yang akan mengemban tugas menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur masa kepemimpinan 2017-2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 49/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat, dipusatkan pada Gedung Sasana Bhakti Praja, Kamis (12/5/2022).

Selanjutnya bagi Penjabat Gubernur yang dilantik Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022, tanggal 9 Mei Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Adapun daftar nama yang dilantik antara lain Dr. Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten, Dr. Ridwan Jamaluddin Sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Hamka H. Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, Drs. Paulus Waterpauw,M.Si sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat dan Dr. Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan menjalankan tugas sesuai undang-undang yang diberikan. Atas nama Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian,” Ucap Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian.

Diketahui, sebelumnya masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 diemban Drs. Dominggus Mandacan,M.Si dan Mohamad Lakotani,SH.,M.Si.

Untuk Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Paulus Waterpauw,M.Si merupakan salah putra terbaik tanah Papua, lahir pada 25 Oktober 1963 di Fakfak.

Dirinya juga pernah menduduki jabatan sebagai Kapolda Papua Barat pada tahun 2017 dan Kapolda Papua pada tahun 2019 disertai segudang pengalaman dan prestasi lainnya. Kemudian Drs. Paulus Waterpauw,M.Si dilantik menjadi Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri oleh Tito Karnavian pada 22 Oktober 2021 lalu, dan hari ini resmi mengemban tugas Penjabat Gubernur Papua Barat. [kpb_01]

Leave a Comment