JAKARTA – Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri resmi melantik 5 Penjabat Gubernur yang akan mengemban tugas menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur masa kepemimpinan 2017-2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 49/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Read More
Pos-pos Terbaru
- Pj. Gubernur Papua Barat Punya Strategi Khusus Tingkatkan PAD Sekaligus Pelestarian Alam
- Pj. Gubernur ABT Hadiri Peringatan OTDA Ke-28, Mendagri Ingatkan Evaluasi dan Manfaat Ekonomi Hijau Berkelanjutan
- Pemprov Papua Barat Gelar Upacara Peringati Hari Otda, Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Dalam Pembangunan Nasional
- Besok Pj. Gubernur Papua Barat Ikut Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
- IKAPTK Papua Barat Gelar Halal Bi Halal dan Berbagi Kasih Kepada Ratusan Santri di Manokwari