Rakernas ADPMET 2026, Wakil Gubernur Papua Barat Dorong Penguatan Peran Daerah Penghasil Migas
JAMBI, Media Diskominfo – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, S.H., M.Si menghadiri Rapat Kerja Nasional I Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Tahun 2026. Mengusung tema "Memperkuat Fiskal dan Integrasi Sumur Tua, Sumur Masyarakat, Idle Field dan Pengembangan Modular Refinery" kegiatan dipusatkan pada salah satu hotel, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini merupakan forum strategis untuk membahas mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas ke daerah dan implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Selain itu Rakernas juga membahas peluang pembangunan kilang-kilang mini atau modular refinery di daerah sebagai bagian dari penguatan sektor energi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam di wilayah penghasil migas.
Agenda tersebut dihadiri sejumlah gubernur dan bupati dari daerah penghasil migas, Sekretaris Jenderal ADPMET, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, tenaga ahli Menteri ESDM RI, pengawas internal SKK Migas, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI, perwakilan PT Pertamina Hulu Energi, PT Sumber Petrindo Perkasa, serta pimpinan BUMD dari berbagai daerah penghasil migas, termasuk PT Padoma BUMD Papua Barat.
Dalam forum tersebut, Wakil Gubernur Lakotani menyampaikan Papua Barat sebagai salah satu daerah penghasil migas memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Namun demikian, manfaat yang diterima daerah dinilai masih belum optimal dibandingkan potensi sumber daya yang dimiliki.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menegaskan bahwa daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi penerima transfer dana, tetapi perlu dilibatkan secara lebih aktif sebagai pelaku utama dalam pengelolaan dan bisnis migas di daerah.
Selain itu, Papua Barat mengusulkan agar skema Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dapat direposisi menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan tersebut disampaikan mengingat keterlambatan penyaluran DBH Migas kerap berdampak terhadap stabilitas fiskal daerah.
Dalam pembahasan juga disampaikan adanya ketidaksesuaian antara data lifting migas dengan nominal dana transfer yang diterima daerah. Kondisi tersebut dinilai mempengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai sektor energi, pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada penutupan kegiatan, Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali menegaskan harapan agar DBH Migas dapat menjadi bagian dari PAD daerah apabila dimungkinkan dalam regulasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian fiskal serta mempercepat pemanfaatan anggaran di daerah.
Rakernas I ADPMET Tahun 2026 selanjutnya akan merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat terkait penguatan peran daerah penghasil migas dalam tata kelola energi nasional.
Penulis : Givenly Frans
Dokumentasi : BPD Papua Barat