Pemprov Papua Barat Gelar Sosialisasi Pergub SPBE dan Soft Launching Dashboard Informasi SPBE

MANOKWARI, Media Diskominfo - Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus Soft Launching Dashboard Informasi (DASI) SPBE, Kamis (6/11/2025).

Mewakili Gubernur Papua Barat, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, SE., MH, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan di era modern. Menurutnya, penyelenggaraan SPBE bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dan keniscayaan dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia menjelaskan, lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2023 menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah untuk menerapkan unsur tata kelola dan manajemen SPBE secara efektif dan berkelanjutan.

Selain sosialisasi peraturan gubernur, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan soft launching Dashboard Informasi (DASI) SPBE. Dashboard tersebut berfungsi sebagai instrumen pemantauan dan evaluasi tingkat kematangan implementasi SPBE di setiap perangkat daerah secara real-time. Melalui DASI, pemerintah daerah dapat memantau perkembangan penerapan SPBE, mengidentifikasi kendala, serta mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki kualitas layanan publik.

"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan jawaban atas tuntutan zaman untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, transparan, dan akuntabel,"ujar Melkias.

Ketua Panitia, sekaligus mengemban jabatan Kasie Management Data& Informasi E-Goverment, Entik Festyani Garini, S.Kom melaporkan tujuan pelaksanaan kegiatan yakni Percepatan Penerapan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diturunkan dalam Peraturan Gubernur no. 33 tahun 2025 tentang Penyelanggaraan SPBE Papua Barat. Selanjutnya mendorong keseragaman pemahaman terhadap prinsip, tata kelola, dan standar pelaksanaan SPBE di lingkungan pemerintah daerah, serta memperkuat komitmen lintas sektor untuk mendukung transformasi digital pemerintah daerah.

Peserta kegiatan yang hadir berjumlah 40 orang, Peserta Kegiatan Berasal Perangkat Daerah di Wilayah Provinsi Papua Barat dan kegiatan ini dilakukan dengan cara luring atau tatap muka.

"Tujuannya juga memperkenalkan dasboard informasi SPBE sebagai alat monitoring pembangunan penyelenggaraan SPBE di Papua Barat. Menjadi forum diskusi dan masukan untuk penyempurnaan kebijakan dan sistem informasi SPBE untuk arah yang lebih baik," Jelasnya.

Penulis : Givenly Frans
Foto   : Rico Mailisa


Share :

Tidak ada tag terkait.