Pemerintah Papua Barat Tegaskan Pencatutan "GUBERNUR" Terkait Dana DAP Australia di Tiktok Adalah Hoaks

MANOKWARI, Media Diskominfo – Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video pada 23 Februari 2026 di salah satu akun TikTok yang memuat pernyataan Gubernur Papua Barat mengenai penyaluran Dana Bantuan (DAP) Australia bagi umat Kristiani. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan dikategorikan sebagai hoaks yang menyesatkan publik.

Dalam konferensi Pers yang dilakukan, Selasa (24/02/2026), Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia,S.Sos.,MM menegaskan
bahwa GUBERNUR PAPUA BARAT, DRS. DOMINGGUS MANDACAN,M.Si tidak pernah mengeluarkan pernyataan secara langsung maupun melalui media apa pun yang berkaitan dengan dukungan atau persetujuan terhadap penyaluran dana dimaksud kepada kelompok tertentu, baik di Papua Barat maupun di wilayah lain di Indonesia. Video yang beredar dinilai sebagai bentuk framing dengan narasi provokatif yang berpotensi membangun opini keliru di tengah masyarakat.

Fenomena ini tidak hanya dipandang sebagai penyebaran informasi palsu semata, tetapi juga sebagai upaya yang diduga sengaja dilakukan untuk membenturkan hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, khususnya umat Kristiani di Papua Barat. Dalam konteks sosial yang plural dan sensitif terhadap isu identitas, disinformasi semacam ini memiliki daya rusak yang besar karena dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintahan sekaligus menimbulkan polarisasi sosial.

"Klarifikasi yang disampaikan pemerintah tidak hanya bertujuan meluruskan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi publik agar masyarakat lebih bijak dalam menyaring setiap konten yang beredar di ruang digital. Arus informasi yang cepat di media sosial menuntut kemampuan literasi digital yang kuat, sebab tanpa verifikasi yang memadai, sebuah narasi dapat dengan mudah diterima sebagai kebenaran, meskipun pada kenyataannya merupakan konstruksi yang manipulatif.," Ujarnya.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, penyebaran konten yang mencatut nama kepala daerah menyentuh aspek marwah dan kewibawaan institusi. Karena itu, Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat saat ini tengah melakukan pengumpulan bukti sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pertimbangan tersebut berangkat dari posisi Gubernur sebagai kepala daerah yang memiliki kehormatan, martabat, dan reputasi yang harus dilindungi dalam kerangka negara hukum.

Selain itu, konten yang beredar diduga mengandung unsur pencemaran nama baik yang berpotensi merusak reputasi pribadi maupun jabatan publik, mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama di kalangan tokoh agama dan umat Kristiani. Jika tidak ditangani secara serius, disinformasi semacam ini dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap kebijakan pemerintah dan memperlemah legitimasi institusional.

Secara lebih luas, kasus ini menunjukkan bagaimana ruang digital telah menjadi arena baru pertarungan wacana politik dan sosial, di mana manipulasi informasi dapat digunakan sebagai instrumen untuk memengaruhi persepsi publik. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks menjadi penting tidak hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap individu atau jabatan tertentu, tetapi juga sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi dan ketertiban sosial.

Pemerintah Provinsi Papua Barat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menjadikan klarifikasi resmi sebagai rujukan utama dalam memahami suatu isu. Kepercayaan publik yang dibangun melalui komunikasi yang transparan dan berbasis fakta menjadi fondasi utama dalam menjaga harmoni sosial dan stabilitas pemerintahan di daerah.

Penulis : Givenly Frans


Share :