Gubernur Dominggus Mandacan Tekankan Prioritas Pengelolaan SDA Sebagai Amanah Otsus Sejahterakan OAP

MANOKWARI, Media Diskominfo – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menegaskan pentingnya penerjemahan program dan kegiatan secara konkret oleh seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Papua Barat. Hal tersebut disampaikan saat membuka Musrenbang Otsus dan Musrenbang RKPD Provinsi Papua Barat Tahun 2027, Kamis (07/05/2026).

Dijelaskan Gubernur, arah kebijakan yang disampaikan pemerintah daerah harus mampu dijabarkan secara rinci oleh seluruh jajaran teknis agar dapat diwujudkan menjadi program pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Dominggus Mandacan juga menyoroti implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 serta diperkuat dengan sejumlah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Pemerintah Provinsi Papua Barat, kata dia, terus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait guna memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan optimal.

Selain itu menjelaskan salah satu Perdasus yang saat ini sedang ditindaklanjuti telah mendapat persetujuan DPR Papua Barat dan tinggal menunggu penyusunan Peraturan Gubernur sebagai dasar pelaksanaannya.
Gubernur menyebut substansi aturan tersebut berkaitan dengan kekhususan kewenangan di Tanah Papua, khususnya terkait izin pertambangan rakyat. Pemerintah Provinsi Papua Barat akan terus memperjuangkan agar kewenangan penerbitan izin pertambangan rakyat segera direalisasikan.

Menurut Gubernur, langkah tersebut penting agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua.

"Ini bicara kekhususan sehingga pada akhirnya ijin pertambangan rakyat harus dikeluarkan oleh Gubernur se-Tanah Papua.
Kita akan berjuang tingkat pusat sehingga kementerian lembaga mendapat persetujuan dan Gubernur keluarkan Pergub Ijin pertambangan Rakyat khususnya di Papua Barat sehingga masyarakat dan pemerintah sama-sama mendapatkan manfaat," Jelas Gubernur.

Selain sektor pertambangan rakyat, Gubernur juga menyinggung potensi daerah penghasil minyak dan gas bumi serta energi terbarukan di Papua Barat. Pemerintah daerah terus mendorong realisasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara langsung oleh daerah dan masyarakat.

Gubernur berharap apabila kebijakan tersebut dapat direalisasikan, maka alokasi manfaatnya dapat dibagikan kepada kabupaten-kabupaten di Papua Barat sebagai bentuk pemerataan pembangunan dan penguatan kapasitas fiskal daerah. Selanjutnya menegaskan seluruh potensi dan kekayaan alam yang dimiliki Papua Barat harus dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan perjuangan bersama agar keberpihakan terhadap Orang Asli Papua benar-benar diwujudkan melalui kebijakan Otonomi Khusus.

Menurut Gubernur, selama ini masih terdapat berbagai keterbatasan kewenangan dalam menerjemahkan sejumlah regulasi pembangunan daerah. Namun melalui Otonomi Khusus, pemerintah daerah harus mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada Orang Asli Papua dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Gubernur juga mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya alam di Papua Barat.

"Kita harus berjuang dan bentuk BUMD sehingga bisa maksimalkan potensi sumberdaya alam dan menjadi pemasukan bagi daerah," Tegasnya.

Penulis : Givenly Frans


Share :