Komitmen Kepala Daerah Berpengaruh Terhadap Keterbukaan Informasi Publik
MANOKWARI- Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik bekerjasama dengan Kementerian Kominfo menggelar Webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Webinar bertujuan merumuskan rekomendasi dan langkah strategis guna percepatan keterbukaan informasi publik di lingkup pemerintah provinsi Papua Barat, dengan turut melibatkan Biro humas kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Informasi Pusat, Ombudaman RI, dan kementerian terkait lainnya, Rabu (22/11/2022) secara daring.
Kepala Diskominfo Perstatik Papua Barat, Frans P. Istia. S.Sos.,M.M mengemukakan keterbukaan informasi publik di provinsi Papua Barat yang implementasi didasari Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Dalam mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, maka setiap badan publik wajib menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
Hal ini menjadi mutlak dan diperlukan dalam rangka mendukung implementasi keterbukaan informasi suatu daerah, terutama di Provinsi Papua Barat.
“Saat ini pemerintah mulai membuka keran Keterbukaan Informasi bagi masyarakat dengan memberikan ruang dan peluang untuk memperoleh informasi, baik dari badan publik pemerintah maupun non pemerintah, dalam hal tugas pokok dan fungsi dan tanggung jawab, serta wewenangnya. Keterbukaan informasi publik ini tentunya lahir UU nomor 14 tahun 2008 sebagai sebuah pilar, dalam terjemahan informasi tentang transparansi,” Ujarnya.
Komisioner Komisi informasi pusat, Syawaludin, menambahkan komitmen kepala daerah sangat berpengaruh terhadap keterbukaan informasi publik. Hal tersebut dibuktikan melalui evaluasi di berbagai daerah di Indonesia.
Pada era transparasi dan demokrasi adalah sebagai keniscayaan, karena amanah dari pada UU nomor 14 tahun 2008 merupakan semangat dari pada reformasi.
“Kami melakukan monitoring dan mengevaluasi serta pemantuan terhadap berbagai badan publik yang ada di seluruh Indonesia, salah satu komitmen dari kepala daerah sangat menentukan keberhasilan layanan informasi publik di lingkungan institusi masing-masing. Era transparasi dan demokrasi adalah sebagai keniscayaan, karena amanah dari pada UU nomor 14 tahun 2008, merupakan semangat dari pada reformasi, yaitu untuk meninggalkan berbagai budaya tertutup atau culture of secrecy, menjadi budaya yang terbuka,” Tandas Syawaludin. [Kpb_04]