Berikut Rekomendasi Hasil Rakerda Bupati/Walikota se-Papua Barat dan Satgas Pada 4-5 November 2020

MANOKWARI- Setelah berlangsung dalam waktu 2 hari tepatnya tanggal 4-5 November 2020, Rapat Kerja daerah para Bupati/Walikota beserta Satgas telah menghasilkan sejumlah poin yang terbagi dalam aspek kesehatan dan ekonomi.

Poin penting yang termuat dalam lampiran rekomendasi sejatinya bertujuan untuk menangani penyebaran covid-19 (desk kesehatan) dan pemulihan ekonomi di Provinsi Papua Barat.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan oleh Tim kerja Satgas Covid-19 Papua Barat, Dr. Aser Rouw, SP, M.si.

Pada aspek kesehatan setidaknya terdapat 16 poin kesepakatan, diantaranya :

1. Melaksanakan sosialisasi yang masif terkait Covid-19 dan protokol kesehatan dengan melibatkan seluruh OPD dengan peran dan tanggungjawab masing-masing.

2. Mendorong Kabupaten/Kota untuk menyiapkan laboratorium yang terstandart untuk pemeriksaan Covid-19.

3. Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk membantu Kabupaten/Kota untuk menyediakan alat dan bahan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.

4. Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan tenaga kesehatan yang dibutuhkan.

5. Penyiapan standar operasional prosedur (SOP) di setiap layanan kesehatan terkait penanganan Covid-19.

6. Menambah tempat karantina terpusat di Kabupaten/Kota sampai ke tingkat distrik.

7. Pendataan kondisi rill zonasi penyebaran Covid-19 sampai ke tingkat distrik, sehingga kegiatan pendidikan dan keagamaan bisa beraktifitas kembali.

8. Menempatkan petugas/relawan di pos-pos polisi dimana dilakukan penegakan protocol kesehatan untuk membagikan masker.

9. Pengaturan mekanisme pembagian masker terkait dengan gerakan Halo Masker di masyarakat, puskesmas dan lembaga publik lainnya

10. Pengaturan mekanisme jam pelaksanaan ibadah ditempat- tempat ibadah.

11. Melibatkan lembaga sosial kemasyarakatan dalam penyadaran masyarakat terkait Covid-19.

12. Implementasi anggaran penanganan Covid-19 untuk pelaksanaan kegiatan devisi-devisi.

13. Melibatkan pasien yang sembuh dari Covid-19 dalam penyadaran masyarakat melalui kegiatan sosialisasi.

14. Memanfaatkan Videotron yang ada di pinggiran jalan dan bandara untuk melakukan sosialisasi Covid-19.

15. Membentuk Tim pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten/Kota yang terdiri dari laki-laki dan perempuan serta bisa dilibatkan juga dari lembaga keagamaan.

16. Setiap koordinator menyusun program sampai dengan implementasi penganggarannya dengan mekanisme pengelolaan anggaran yang lebih jelas.

Selanjutnya disampaikan rekomendasi kebijakan strategis dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi daerah serta sosial universal di Provinsi Papua Barat yang memuat 7 poin diantaranya :

1. Melengkapi/menyiapkan data-data pemulihan ekonomi yang ada di masing-masing OPD.

2. Inovasi teknologi daerah untuk perekonomian daerah.

3. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tata kelola pemulihan ekonomi.

4. Kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan optimalisasi pengembangan komoditi pertanian dan perikanan.

5. Perlu adanya percepatan stimulus untuk UMKM

6. Penguatan kelembagaan usaha dan akses keuangan.

7. Mendorong pengembangan potensi dan peluang investasi daerah.

Besar harapan agar semua poin yang telah menjadi kesepakatan dalam Rakerda dapat terlaksana, sehingga penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi Papua Barat dapat bejalan sesuai yang diharapkan. (kpb_01)

Leave a Comment