Pj. Gubernur Ali Baham Hadiri In House Training Kejati Papua Barat, Sinergitas Wujudkan Good Corporate Governance
MANOKWARI – Sinergitas pemerintah Papua Barat dalam rangka peningkatan tata kelola yang baik serta BUMN/BUMD untuk mewujudkan “Good Corporate Governance” digelar. Acara in house yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut turut dihadiri Pj. Gubernur Ali Baham Temongmere,MTP, Selasa (3/12/2024), dipusatkan pada salah satu hotel.
Dalam sambutannya Pj. Gubernur Papua Barat menjelaskan tata kelola pemerintahan yang baik tentunya mengacu pada proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan serta dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Disamping itu dibutuhkan akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, efisiensi, penegak hukum, keadilan dan pemberantasan Korupsi.
Komitmen tersebut telah direalisasikan oleh Pemerintah Papua Barat melalui penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang telah berjalan kurang lebih setahun. Oleh sebab itu langkah komunikasi khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara terkait pendampingan, pembinaan bagi masyarakat maupun ASN dalah kaitan pemberian bantuan hukum Litigasi dan non litigasi diharapkan terus berjalan.
Para pimpinan OPD, BUMN, BUMD diminta mengikuti kegiatan dengan seksama sehingga menjadi pedoman dalam menjalankan tanggungjawab.
“Mengelola pemerintahan memiliki tujuan kesejahteraan masyarakat dan berlandaskan pada kewenangan, kemudian administrasi mengikuti sehingga semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Tentunya kami berharap masukan saran dari hasil evaluasi untuk perbaikan kedepan,” Ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin,S.H.,M.H menjelaskan bidang perdata dan tata usaha negara sesuai amanat undang-undang memegang peran sangat penting untuk kemajuan negara Indonesia khususnya Papua Barat. Selain itu Bidang Datun adalah satu-satunya, pada Kejaksaan Republik Indonesia yang diberi kewenangan untuk melakukan mitigasi atau pencegahan terhadap resiko terjadinya kerugian keuangan negara.
Diuraikan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum, bantuan hukum Litigasi dan non litigasi, peran lain yang lebih strategis misalnya pertimbangan hukum. Ia mengajak adanya sinergitas dan pemerintah daerah dapat memanfaatkan tugas dan fungsi Bidang Datun tersebut.
“Belum dimanfaatkan oleh teman-teman di Pemda, BUMN,BUMD. Kemudian juga tindakan hukum lainnya dalam hal menyelamatkan keuangan daerah itu bisa untuk melakukan penagihan terhadap piutang daerah yang masih tertunggak. Pertimbangan hukum yang bisa dimanfaatkan baik itu untuk perda, pergub maupun Instruksi daerah itu alangkah baiknya kami diajak untuk konsultasi agar peraturan dikeluarkan daerah tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya,” Terangnya.
Penulis : Givenly Frans