Raker Bupati/Walikota Sepakati Kembalinya Urusan Kewenangan SMA Pemda Se- Papua Barat
SORONG- Rapat kerja Bupati/Walikota se-Provinsi Papua Barat telah menyepakati pengembalian kewenangan dan urusan terhadap sekolah menengah atas (SMA) kepada pemda masing-masing. Dengan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
Kesepakatan tersebut dibacakan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa akhir raker. Pengembalian urusan dan kewenangan SMA kepada pemerintah Kabupaten kota, tidak termasuk sekolah menengah kejuruan (SMK) Taruna Nusantara Kasuari, serta SMK khusus lainnya yang merupakan kewenangan Pemerintah provinsi Papua Barat.
“Pada hari ini, Jumat 22 Oktober 2022, dalam rangka rapat kerja Bupati/Walikota se-Provinsi Papua Barat, telah disepakati oleh pemerintah provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten/kota se-Papua Barat, mengembalikan urusan kewenangan terhadap sekolah menengah atas SMA kepada pemerintah Kabupaten/Kota,”
Atas pengembalian kewenangan tersebut, Pemerintah kabupaten/kota harus mempersiapkan regulasi kelembagaan pendidikan dan sumber daya manusia dalam tahun 2022. Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyediakan anggaran pendidkan sesuai ketentuan dan kewenangan serta kebijakan anggaran APBD tahun 2023, guna menjamin fasilitas pelayanan pendidikan. Sementara penyerahan aset serta sarana-prasana dan dokumen SMA, akan diselenggarakan pemprov Papua Barat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam tahun 2022. [Kpb_04]