Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Lantik 8 Pejabat PPNS, DiHarapkan Mengayomi Masyarakat

MANOKWARI – Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, nomor AHU-16.AH.09.01. tahun 2022, tentang pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), memutuskan mengangkat Ir. Bambang Mulyoto M. AP, Johni Abner Rumbarar S.T, Dominggus Koude S.,IP, Hendri Jeims Luarwan, SH, Adolof Bleskadit S.,IP, Sunbet Mirino, S.Sos, Aknes Sapakoly, S.T.P, Genoveva Vilensia Hindom, S.si. pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan, berlangsung dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Senin (24/10/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua Barat, Taufiqurrakhman dalam membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Ham RI mengatakan PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan tugas kewenangan oleh undang-undang. Oleh sebab itu, seorang pejabat PPNS dituntut untuk lebih jelih dan peka terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di lingkungan tugasnya.

PPNS juga dituntut untuk mengedepankan nilai-nilai HAM yang sesuai dengan aturan hukum, mengingat tugas PPNS bukan merupakan tugas yang ringan karena masyarakat mengantungkan harapan untuk mendapatkan keadilan.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelantikan PPNS ini mereka benar-benar dapat menegakan peraturan, terutama peraturan daerah, sehingga penegakan hukum di masyarakat dapat berjalan dengan baik. Dengan penegakan hukum yang baik, tentunya masyarakat merasa terlindungi, terayomi dan mendapat perlakuan hukum secara adil,” Jelas Kakanwil Kemenkumham Papua Barat.[Kpb_04]

Leave a Comment