Lima Butir Kesepakatan Landasi Satu Data Kaimana Menuju Satu Data Indonesia

KAIMANA – Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kaimana, Masadi Yanri Koupun,SST memaparkan materi dalam agenda sosialisasi “Penguatan Statistik Sektoral”. Kegiatan dilanjutkan Penandatanganan nota kesepakatan penguatan penyelenggaraan Statistik Sektoral Menuju Satu Data Kaimana tahun 2022, Senin (1/8).

Dijelaskannya Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola pemerintah untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu Satu Data Indonesia juga mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui standar data sesuai prosedur.

Dalam realisasi mewujudkan Satu Data Kaimana menuju Satu Data Indonesia membutuhkan komitmen serta kerjasama semua pihak, sehingga tahapan penyusunan dapat berjalan baik dan menghasilkan data berkualitas.

“Tahun 2019, Presiden resmi telah mengeluarkan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Hal ini berarti pemerintah daerah harus mempunyai kemampuan untuk menghasilkan data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia,” Terang Kepala BPS Kabupaten Kaimana, Masadi Masadi Yanri Koupun,SST.

Adapun butir-butir kesepakatan mendukung keterpaduan pembangunan Kabupaten Kaimana dalam membentuk Kaimana Satu Data maka nota kesepakatan dibacakan oleh Kepala Bappeda Litbang, Abdul Rahim Furuada, S.Sos.,MT :

1. Untuk seluruh OPD, mendukung penuh pelaksanaan kegiatan statistik sektoral di Satuan kerja.
2. Untuk Seluruh OPD, menunjuk Agen Data di setiap Satuan kerja.
3. Untuk seluruh OPD, komitmen dalam pengumpulan data sektoral dan pemantauan aktivitas statistik Sektoral di setiap OPD
4. Untuk Seluruh OPD, mendukung pembangunan portal Satu Data Kaimana.
5. Untuk Seluruh OPD, memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam Form Data tingkat Kabupaten.

Sebagai catatan, penguatan penyelenggaraan Statistik Sektoral dititikberatkan pada kontinuitas Organisasi Perangkat Daerah dalam melakukan pengelolaan dan pelaporan data Statistik Sektoral, serta pemantauan aktivitas Statistik Sektoral. Hal ini merupakan substansi dasar yang penting dan merupakan tindaklanjut dari perwujudan Satu Data Kabupaten Kaimana.

“Disamping itu pelaksanaan penguatan statistik sektoral diharapkan memiliki payung hukum yang kuat,” Tandas Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kaimana.

Berita acara dengan nomor : 050/235/BAPP.LIT/2022 ditandangani oleh Plt. Sekda, Kabag Kesra Setda Kaimana, Kepala Bappeda Litbang, Pembina Data Kepala BPS Kaimana, Walidata Plt. Kepala Dinas Kominfo Perstatik Kaimana, Kadis DPMK, dan Kepala Distrik Kaimana. [kpb_01]

Leave a Comment