Pj. Gubernur Waterpauw Optimis Perdasi dan Perdasus Papua Barat Siap Daftar di Kemendagri
MANOKWARI – Apel pagi Pemprov Papua Barat dipimpin langsung Penjabat Gubernur, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si, diikuti ribuan ASN, bertempat di lapangan upacara Kantor Gubernur, Arfai, Senin (18/7/2022).
Dalam arahannya, Pj. Gubernur Waterpauw menyampaikan progres penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sesuai amanah Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus. Adapun masa waktu sesuai ketentuan setahun sejak berlakunya undang-undang tersebut akan berakhir pada tanggal 19 Juli 2022.
“Besok tanggal 19 waktu diberikan untuk kita 1 tahun jalankan amanah UU nomor 2 2021. 1 tahun siapkan Perdasi dan Perdasus mudah-mudahan hari ini bisa pleno 22 Perdasi dan Perdasus Papua barat. Apa yang sudah jadi konsepsi bersama, kolaborasi bersama Bapemperda dan tim kerja Pemerintah Daerah bisa laksanakan dengan baik sehingga bisa terjawab,” Jelas Pj. Gubernur Papua Barat.
Pj. Gubernur optimis keseluruhannya akan rampung pada hari ini sehingga dapat didaftarkan di link Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Perdasi dan Perdasus merupakan harapan sehingga implementasi undang-undang Otsus dapat terealisasi tepat sasaran.
Ditegaskan Waterpauw, apabila dalam rentan waktu yang ditentukan belum selesai maka pengaturan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan besok didaftarkan masuk link Kemendagri. Ini dituntut baik di DPR yang menginisiasi hadirnya UU nomor 2 tahun 2021 dan juga Kemendagri. Inilah yang hari-hari ini buat tim kerja lembur tanpa mengenal libur,” Tambahnya.
“Jika deadline tanggal 19 besok tidak selesai maka beberapa rancangan Perdasi dan Perdasus akan ditarik ke Jakarta, itu bunyi pasal dala UU Otsus itu. Tidak ada tawaran,” Tegasnya.
Pj. Gubernur mengapresiasi semangat bersama atas kolaborasi kepada Ketua DPR Papua Barat beserta pimpinan fraksi.
Selain itu kabar baik kepada para honorer 512 yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masuk dalam salah satu aturan.
“Saya melihat ada semangat bersama Ketua DPR Papua Bara, Kepala Biro dan OPD, Pimpinan fraksi dan komisi di DPR Papua Baratm. Untuk inisiatif DPR ada 5 perdasus. Ada juga termasuk membuat aturan 512 meski sudah diangkat dalam P3K kita atur disitu untuk menjadi ASN,” Tandas Pj. Gubernur. [kpb_01]