Ditjen Otda Kemendagri Ingatkan Pemetaan Suku dan Sub Suku Lengkap Terkait Pengangkatan DPRP/DPRK di Papua Barat
SORONG SELATAN – Undang-undang nomor 2 tahun 2021, perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua telah mengamanatkan adanya pengangkatan anggota DPR Kabupaten/Kota. Tindak lanjut undang-undang tersebut terdapat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 yang mengatur tentang mekanisme rekrutmen anggota DPRP/DPRK.
Uraian materi ini dipaparkan oleh Direktur Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Penataan Daerah,Otsus dan DPOD, Ditjen Otda, Drs. Andi Bataralifu,M.Si.
“Mengamanatkan bahwa ada pengangkatan anggota DPR Kabupaten/Kota jumlahnya seperempat dari total dari anggota DPRD hasil pemilu. Didalamnya ada pansel, syarat, proses rekrutmen yang dilakukan oleh pansel mulai dari pengumuman, verifikasi data dan syarat, seleksi hingga menetapkan,” Jelasnya saat Rapat Koordinasi Badan Kesbangpol Se-Papua Barat, Rabu (9/3/2022).
Hal lain yang menjadi atensi dan fokus pihaknya adalah pemetaan dan memetakan suku dan sub suku di Kabupaten/Kota masing-masing. Proses ini juga meliputi jumlah kursi.
Dirinya juga berharap setelah diangkat, para anggota DPRP/DPRK dapat memberikan kontribusi sejatinya menyuarakan kepentingan Orang Asli Papua.
“Sebelum dilakukan rekrutmen tadi harus dipersiapkan semua pihak Kesbangpol untuk menata dan memetakan daerah pengangkatan dan alokasi kursi berbasis pada sebaran suku dan sub suku yang ada di wilayah administratif Kabupaten/Kota masing-masing,” Tambahnya.
“Undangan-undang kekhususan itu harapannya dapat mengartikulasikan atau mengawal kepentingan OAP dalam pembangunan di Papua agar keberadaannya signifikan memberi pengaruh positif,” Tandasnya. [kpb_01]