Pelatihan Penyelesaian Sengketa Informasi di Papua Barat
MANOKWARI – Komisi Informasi Pusat mengadakan agenda pelatihan praktek penyelesaian sengketa di Provinsi Papua Barat. Agenda tersebut berlangsung 1-2 Maret 2022, dipusatkan pada salah satu hotel.
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan pihaknya adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa dan secara adjudikasi non litigasi. oleh sebab itu keterbukaan informasi publik di daerah dapat berjalan dengan baik sesuai tujuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Besar harapan output kegiatan ini dapat menjadi dasar dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Tujuan kami datang ke Papua Barat untuk memberikan pemahaman kepada komisioner komisi informasi Papua Barat, untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013. Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat bagi komisioner untuk merespon seluruh permohonan sengketa informasi akibat tidak diberikannya dari pemerintah daerah,” Harap Agus Wijayanto Nugroho, Senin (1/3/2022).
Selain itu, Ketua Komisi Informasi Papua Barat, Johanes Renyaan mengaku pihaknya sangat merasakan manfaat setelah menerima sejumlah materi. Oleh sebab itu Kedepanya dapat menyelesaikan sengketa informasi melalui tahapan sidang apabila ada laporan dari masyarakat.
“Tadinya secara teori sudah memahami, tetapi secara praktek bagaimana melaksanakan sidang antara pemohon dan termohon dapat jalan baik sesuai ketentuan,” Tambah Ketua Komisi Informasi Papua Barat.
“Kami komisi informasi Papua Barat merasa sangat terbantu karena secara praktis bisa melaksanakan. Nantinya apabila ada sengketa yang diajukan masyarakat, kami komisi informasi Papua Barat dapat selesaikan melalui sidang,” Tandasnya.
Kegiatan tersebut juga melibatkan peran ASN Lingkup Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Papua Barat, khususnya Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. [kpb_01]