PAPUA BARAT- Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemprov Papua Barat kembali dibagi masa kerja dari rumah dan kantor dengan presentase 50 persen. Instruksi tersebut tertuang dalam lampiran Surat Edaran Gubernur Papua Barat, Nomor : 0612/ 1273/ GPB/ 2021, tanggal 22 Juni 2021. Penerapan Read More
Pos-pos Terbaru
- Pemprov Papua-Barat Dan Polda Teken NPHD Rekrutmen 1000 Bintara Polri
- Pemprov Papua Barat Hibahkan 75 Miliar Anggaran Pengamanan Pilkada 2024 Bagi Polda Papua Barat
- Pemprov Papua Barat Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2024, Mendikbud RI, Ajak Bersatu Padu lanjutkan Transformasi Pendidikan
- Pemprov Papua Barat Adakan Jalan Santai Peringati Hardiknas 2024
- Launching Seleksi Pengangkatan DPRP/DPRK Papua Barat, Pj. Gubernur Optimis Hasilkan Legislator OAP Berkualitas