Surat Edaran Diterbitkan, Proses Belajar Tatap Muka Bagi Siswa/Siswi di Papua Barat Resmi Ditunda
Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat telah menerbitkan surat edaran Nomor : 02 / SE / 2021 tentang Penundaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Papua Barat.
Surat edaran tersebut dikeluarkan di Manokwari tertanggal 3 Januari 2021 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, M.Pd.
Selanjutnya surat ditujukan kepada para Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota se-Papua Barat, Kepala SMA/SMK, dan SLB Dinas Pendidikan Papua Barat, Kepala PAUD, TK, SD dan SMP.
Adapun dasar diterbitkannya surat tersebut menindaklanjuti Revisi Surat Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri Nomor : 04/KB/2020, Nomor 737 tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 tahun 2020. Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selain itu menyikapi data perkembangan konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Papua Barat, serta untuk menghindari penyebaran lebih luas dari virus tersebut. Oleh sebab itu kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Papua Barat dihimbau “Menunda kegiatan pembelajaran tatap muka langsung” di semua satuan pendidikan, kecuali diijinkan atau disetujui oleh pemerintah setempat.
Dengan demikian proses KBM dialihkan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui Daring/Luring/Modul serta pembelajaran lainnya sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. [kpb_01]