Sosialisasi Permendagri No. 90 Tahun 2019

MANOKWARI- Selasa, (13/10/2020) dilaksanakan Sosialisasi dalam rangka pemetaan dan pemuktakhiran draft akhir RKPD dan KUA/PPAS Provinsi Papua Barat tahun 2021.

Hal itu sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Disamping itu turut memperhatikan surat edaran Gubernur Papua Barat Nomor : 850/1439/2020, tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/1439/2020 tentang penyebaran corona virus, dilingkungan kerja.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat secara singkat dapat kita lihat dari indeks pembangunan manusia (IPM) Provinsi Papua Barat, yang bernilai 59,60 persen poin pada tahun 2010 mengalami pertumbuhan menjadi 6470 poin pada tahun 2019. Walaupun demikian rata-rata IPM Papua Barat masih jauh berada di bawah rat-rata IPM nasional sebesar 71,92 poin,” Sebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Melkias Werinussa mewakili Gubernur.

Masalah lain yang dihadapi dalam pembangunan manusia di Papua Barat yakni tingginya ketimpangan IPM antar kabupaten/kota. Oleh sebab itu diperlukan adanya sinergi semua pemangku kepentingan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat, yang tertuang dalam INPRES Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Sebagai salah satu instrument pelaksanaan otsus di tanah Papua, khususnya provinsi papua barat, jumlah dana telah cukup banyak digulirkan oleh pemerintah. Sejak kurun waktu 2008 sampai 2020, dana otsus dikelola secara mandiri oleh provinsi Papua Barat dan sebagai kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” Tambahnya.

Diharapkan melalui sinergitas pembangunan semua pihak yang berkepentingan, kesejahteraan manusia Papua dapat terus ditingkatkan sehingga berdiri sejajar dengan daerah lain dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (kpb_03)

Leave a Comment