Sholat Ied di Zona Merah Papua Barat Dilaksanakan di Rumah
Manokwari (Diskominfo_PB), Jumat 15 Mei 2020 Satgas Percepatan Covid 19 Papua Barat melakukan koordinasi bersama MUI Papua Barat untuk menindaklanjuti Fatwah MUI No 28 tahun 2020 terkait pelaksanaan Sholat Ied. Berkaitan dengan hal tersebut, pelaksanaan Sholat Ied dikembalikan kepada daerah dengan memperhatikan kondisi daerah tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Ketua MUI Papua Barat, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid 19 Papua Barat, Pengurus MUI Papua Barat, dan Pengurus Masjid Papua Barat.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani menerangkan bahwa dengan mempertimbangkan semua masukan yang ada, maka dihimbau pelaksanaan Sholat Ied 2020 di Kabupaten Manokwari dilakukan di rumah saja. “Untuk tahun ini, Sholat Idul Fitri dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing” Tegasnya. Lakotani menambahkan bahwa secera terperenci mengenai aturan pelaksanaan Sholat Eid tahun 2020 akan disampaikan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh MUI dan Dewan Masjid se-Papua Barat. Namun, bagi daerah-daerah di Provinsi Papua Barat yang belum dinyatakan masuk dalam zona merah dapat mempertimbangkan kembali untuk mengadakan Sholat berjamah.
Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Bintuni, dan Kabupaten Raja Ampat yang sudah masuk dalam zona merah dihimbau untuk tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah, baik di lapangan maupun di Masjid. Hal ini dimaksudkan untuk mencengah penularan virus yang bersumber dari tempat ibadah.