Pemprov Papua Barat Konsultasi Publik Proyek Strategis Daerah Ruas Jalan Esau Sesa-Maruni

MANOKWARI, Media Diskominfo - Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menggelar Konsultasi Publik pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kegiatan yang dipusatkan pada salah satu hotel tersebut dihadiri ratusan peserta, mulai dari unsur pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat yang terdampak, Rabu (22/7/2026).

Dalam arahannya Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan,M.Si menyatakan pihaknya melanjutkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni sebagai salah satu proyek strategis daerah. Selain itu, semua tahapan dilakukan secara terbuka merujuk aturan dan terpenting memastikan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.

Dijelaskan Dominggus, proyek pelebaran jalan tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu dan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Pada 2021, pemerintah provinsi telah membebaskan lahan dari Maruni hingga kawasan Polda Papua Barat. Selanjutnya pada 2022, pembebasan lahan kembali dilanjutkan dari kawasan Polda hingga pertigaan jalan menuju Amban.

Dalam perencanaan ruas jalan ini dirancang lebar 24 meter yang terdiri dari dua jalur, trotoar, dan drainase. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap beberapa segmen pembangunan dengan mempertimbangkan rencana pengembangan Bandara Rendani. Seluruh perubahan trase telah dikoordinasikan bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Kementerian PUPR, Otoritas Bandara Rendani, serta instansi terkait agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan kedepannya.

Dominggus berharap masyarakat yang lahannya terdampak dapat mendukung pembangunan tersebut karena pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni akan meningkatkan kelancaran arus transportasi, mendukung pengembangan kawasan Maruni, serta memperkuat konektivitas menuju kawasan industri dan pelabuhan di Kabupaten Manokwari.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Reymond R. H. Yap, SE, MTP, mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam proses pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahun ini pemerintah melanjutkan pengadaan tanah pada ruas dari Pertigaan PT Sinar Suri hingga Maruni berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 100 Tahun 2026.

Diuraikan Kadis DLHP, pada Segmen A mulai dari Pertigaan PT Sinar Suri hingga Hotel Fujita terdapat 79 bidang tanah yang terdampak, sedangkan pada Segmen C dari Jembatan Fulica hingga Pertigaan Makurima terdapat 38 bidang tanah yang akan masuk dalam proses pengadaan tanah.

Penulis : Givenly Frans


Share :