Gubernur Dominggus Mandacan Tegaskan Tanah Adat Jadi Fondasi Reforma Agraria di Papua Barat

MANOKWARI, Media Diskominfo – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., membuka secara resmi Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Papua Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Ruang Multimedia, Kamis (23/7/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menginisiasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama membangun fondasi keadilan agraria di Papua Barat. Selain itu dijelaskan Papua Barat memiliki karakteristik yang khas karena tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sumber kehidupan, serta warisan leluhur yang harus dijaga.

Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat harus dilakukan melalui pendekatan yang menghormati hak-hak masyarakat hukum adat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional. Selanjutnya ditekankan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 memberikan arah yang lebih jelas dalam percepatan reforma agraria sebagai upaya mewujudkan keadilan melalui penataan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset melalui sertifikasi hak atas tanah, tetapi juga penataan akses berupa penyediaan infrastruktur, dukungan permodalan, akses pasar, teknologi, hingga pendampingan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.

"Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 April 2026. Pembentukan tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dalam mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat," Ujar Gubernur.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., mengatakan pelaksanaan rapat koordinasi awal GTRA di Papua Barat merupakan langkah strategis dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita kedua yang berfokus pada swasembada pangan dan Asta Cita keenam yang menitikberatkan pembangunan dari desa.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat provinsi, GTRA dipimpin oleh gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota dipimpin oleh bupati atau wali kota.

Menurutnya, reforma agraria memiliki dua komponen utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset bertujuan menata kembali struktur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, sedangkan penataan akses dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan sehingga masyarakat mampu memperoleh manfaat ekonomi dari tanah yang dimiliki.

"Melalui upaya ini negara tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi menjaga kearifan lokal, memperkuat keberlanjutan masyarakat adat serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat, Keliopas Fenitiruma, S.SiT., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria memerlukan pengkajian yang komprehensif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Fenitiruma memaparkan bahwa reforma agraria tidak hanya sebatas memberikan legalitas hak atas tanah, tetapi juga bertujuan memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara produktif. Menurutnya, tanah yang tidak dikelola secara optimal tidak akan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya agraria yang berkelanjutan.

"Gugus tugas Reforma Agraria juga harus bisa membantu memberikan akses permodalan, baik di lembaga ekonomi formal agar bagaimana tanah yang telah dilepaskan dapat diusahakan agar berhasil guna, berdaya guna dan outputnya kemakmuran masyarakat," Terangnya.

Penulis : Givenly Frans
Dokumentasi : Randy Sabono


Share :