Diskominfo Perstatik Papua Barat Sosialisasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026
MANOKWARI, Media Diskominfo – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik menggelar Sosialisasi Evaluasi Pemerintah Digital berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap mekanisme, indikator, dan strategi pelaksanaan evaluasi pemerintahan digital sesuai regulasi terbaru, Rabu (29/7/2026).
Membacakan sambutan tertulis Gubernur Papua Barat, Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Nency Titty Lidya Wyzer, S.H., M.M menjelaskan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan kini menjadi sebuah keharusan. Pemerintah pusat telah menetapkan regulasi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengukur, mengevaluasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme evaluasi, indikator kinerja, serta strategi implementasi pemerintahan digital. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu membangun komitmen seluruh perangkat daerah untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan pemerintahan digital secara konsisten.
"Saya juga menekankan bahwa pemerintah Papua Barat harus mampu meraih hasil evaluasi yang baik bukan semata-mata memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi lebih dari itu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel pada masyarakat seluruh Papua Barat," Ujarnya
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia, S.Sos., M.M menambahkan sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2026 yang digelar hari ini merupakan kali pertama dilaksanakan pada lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Selain itu diuraikan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar penerapan pemerintahan digital yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah.
Dijelaskan bahwa evaluasi juga mengalami perubahan dari sistem terdahulu, di mana indikator penilaian yang sebelumnya berjumlah 47 dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kini disederhanakan menjadi 18 indikator yang lebih spesifik untuk mengukur kinerja pemerintah digital. Menurut Istia, sejumlah aspek utama yang menjadi fokus dalam evaluasi meliputi transformasi digital, integrasi data, keamanan siber, serta berbagai komponen pendukung lainnya yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan digital.
"Ini poin-poin yang akan disampaikan oleh narasumber dari Menpan RB agar kita setiap penyelenggara pemerintah daerah bisa memahami, sehingga pada tahapan evaluasi terhadap indeks PEMDI kita bisa mendapatkan hasil maksimal," Terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Manajemen Data dan Informasi e-Government, Entik F. Garini, S.Kom., melaporkan pelaksanaan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh perangkat daerah mengenai mekanisme, indikator, dan strategi pelaksanaan evaluasi pemerintahan digital sesuai ketentuan terbaru.
Para peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari seluruh OPD di pemerintahan Papua Barat. Tidak hanya itu, sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN-RB secara virtual.
Penulis : Givenly Frans