Ragam Pembahasan Dalam Seminar FORDASI Papua Barat 2023
Manokwari- Seminar Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) 2023 yang dilaksanakan pada Rabu, 27/09/2023 berjalan dengan baik diikuti oleh perwakilan 9 Provinsi di Indonesia.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas ) Drs. Amich Alhumarni , MA, M.Ed, Ph.d, yang bergabung pada rapat Fordasi melalui via zoom mengatakan, mengatakan, Fordasi tentu merupakan wadah untuk membahas banyak isu-isu pembangunan sektoral, banyak mendapat perhatian dari pemerintah daerah sebagai ujung tombak bagi pelaksanaan program-program pembangunan. Disebutkannya, bahwa mulai tahun pertama rencana pembangunan jangka menengah nasional ( RPJMN ) tahun 2025 yang telah disusun pemerintah dan sedang dalam proses pembahasan di DPR RI.
Setiap penduduk atau berbagai kelompok masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, mencakup promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif dan mengjangkau dengan kualitas yang layak.
“Hal ini terutama bagaimana upaya percepatan penurunan stunting, kami sudah menyusun satu dokumen perencanaan yang sangat penting, RPJPN yang sudah dalam proses di DPR bersamaan menyiapkan dengan RPJMN tahun 2025-2029. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyusun rancangan pembangunan jangka panjang nasional tahun 2045, untuk percepatan penurunan angka prevanlensi stunting menjadi 5% di tahun 2045.
“Isu penurunan stunting betul-betul isu besar, bukan hanya melampui tahun, tapi melampau periode pemerintahan. Karena itu dituliskan dalam RPJPN di tahun 2045 harus 5% saja. Sekarang statusnya 21,6%. Nah kita menargetkan akhir tahun 2024 adalah 14%, oleh karena itu ada 3,6% yang tersisa itu harus dikejar dalam waktu yang pendek ini,” Ungkapnya.
Hal lainnya yang dikatakan, Jaka Sucipta, SH, MM, Selaku Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Menurut Jaka, terdapat perbedaan daerah berdarkan UU otonomi khusus yang berkemungkinan akan berbenturan dalam menyatukan presepsi. Menurutnya, dengan anatomi budaya yang berbeda, sehingga yang bisa dicari kesamaan adalah ekonomi dan kesehatan, karena tidak diatur dalam UU Otsus. Yang dipikirkannya, adalah bagaimana bekerjasama dalam sektor pembangunan di bidang ekonomi, sehingga melalui Fordasi ini meghadirkan forum ekonomi yang dapat menunjang satu provinsi dengan provinsi yang lain.
“Misalnya kita Aceh, ada UU no. 11 tahun 2006, tentang pemerintahan Aceh. Ini menggambarkan kekhususan atau keistimewaan yang ada di Aceh. Jadi setiap daerah-daerah khusus tersebut berbeda, ini juga menjadi perhatian kita karena saat kita ingin menyatukan presepsi kita terhadap hal khusus-khusus ini, mungkin saja ada benturannya antara satu daerah dengan daerah lain. Mungkin kita dalam bisa bekerjsama di bidang ekonomi dan kesehatan, karena itu tidak di atur dalam UU otsus,” Jelasnya.
Deputi III Wapres, Velix Wanggai, MPA dalam Narasi yang di sampaikan, perlu dilakukannya Pembenahan rekomendasi pertama dimana perlu dibuatkan kerangka Perencanaan dan Anggaran. Tidak hanya itu point penting lainnya adalah perlu adanya perjuangan agar narasi kebijakan Desentralisasi Simetris Daerah Khusus harus masuk dalam Narasi Khusus didalam RPJM tahun 2025-2029.
“Kami melihat bahwa Pembenahan pertama dan rekomendasi pertama adalah kita mencoba Mencoba membuat kerangka perencanaan dan anggaran, perjuangan kita yang terpenting saat ini kita harus sama” berjuang untuk narasi kebijakan Desentralisasi Simetris Daerah Khusus harus masuk dalam Narasi Khusus didalam rpjm tahun 2025-2029″ Terangnya.
Dalam kesempatan yang sama DIT EKPKD Mendagri Bhram Ario Adhi, SH. Mengatakan Sasaran dan Fokus pelaksanaan evaluasi terdiri atas capaian kinerja patrol, penyelenggaraan urusan dan Pemerintah Daerah.
“Sasaran dan fokus pelaksanaan evaluasi terdiri atas capaian kinerja patrol dan juga capaian kinerja penyelenggaraan urusan termasuk juga capian kinerja pemerintah daerah,” Tandasnya.
Penulis : Melisa
Foto : Fauzan Nurlete