Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik Bagi OPD Pemprov.PB
Manokwari,9/03/2020 – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat seksi Pelayanan Informasi Publik melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi PB dengan tema ” Optimalisasi Peran dan Fungsi Pemerintah Pemerintah Daerah Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas”
Kegiatan sosialisasi ini di hadiri Asisten II Gubernur Papua Barat Bidang Kesejahteraan dan Pembangunan Melkias Werinussa,SE.,MH mewakili Gubernur Papua Barat. Kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.