Kolaborasi FGD Diskominfo Perstatik Papua Barat Dan BPKP RI Perwakilan Papua Barat Bahas P3DN
Manokwari-Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik ( Diskominfo Perstatik ) Papua Barat, melakukan Focus Group Discossion ( FGD ) bersama pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) RI perwakilan provinsi Papua Barat. Kegiatan berlangsung selama dua hari pada ruang rapat lantai dua kantor Diskominfo perstastik Papua Barat, senin-selasa ( 27-28/02/2023 ), bertujuan membahasan resiko kinerja ASN.
Sekretaris Diskominfo Perstatik Papua Barat, Natamson Guirning, S.H, M.H., pada kesempatan ini berharap, ASN Diskominfo Khususnya Bidang TIK, dapat bertugas mengimplementasikan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021, tentang penggunaan barang dan jasa. Sebagaimana peraturan tersebut mewajibkan ASN untuk menggunakan produk dalam negeri. Namun, kembali lagi kata sekretaris, bahwa kendala yang duhadapi, tidak semua produk dalam negeri berada di Indonesia. Solusi yang didapat dari pihak BPKP perwakilan Papua Barat atas kendala tersebut, agar ASN dapat meninjau kembali spesifikasi barang yang terdapat dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Kementerian Perindustrian RI.
“Hari ini kami kedatangan tamu dari BPKP untuk mensosialisasikan tentang menejemen resiko, tepatnya pada bidang TIK dinas Kominfo Papua Barat. FGD ini didasari peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, tentang pengadaan barang dan jasa. Kami disini shering tentang bagaimana resiko pekerjaan, dan kendala yang kami alami dalam pelaksaan program kegiatan TIK. Salah satu contoh kendala resiko yang kami alami dan sampaikan yaitu kegiatan pembangunan Base Transceiver Station ( BTS ) pada titik lokasi rawa sehingga beresiko,”. Jelas Natamsom Guirning, S.H, M.H.
Sementara itu, Auditor tim BPKP RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, M. Sobri Qomarudin, Amd.Ak, dalam kesempatan ini, juga kepada media Diskominfo Perstatik Papua Barat menjelaskan, FGD ini bertujuan mengantisipasi resiko kinerja ASN Papua Barat kedepan. Sebab menurutnya, masih banyak pembelanjaan produk dalam negeri yang ditawarkan, untuk itu ASN disarankan meninjau kembali perpres nomor 12 tahun 2021, agar kedepan produk dalam negeri dapat diperhitungkan. Selain itu, upaya terciptanya sistem pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Kami ditugaskan dari BPKP perwakilan Papua Barat, kali ini untuk melakukan pengawasan terkait penilaian resiko, kepatuhan kinerja, korupsi maupun hambatan kelancaran pembangunan atas program P3DN pada sektor komunikasi dan informasi di lingkup pemprov Papua Barat,”. Ujar M. Sobri Qomarudin, Amd.Ak.
Harapan dari sosialisasi ini, yaitu program pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri ( P3DN ) dapat berjalan maksimal, guna mengantisipasi lonjakan harga produk impor yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Penulis : Simon Patiran