Kegiatan Masyarakat di Papua Barat Diperlonggar, Gubernur Himbau Tetap Fokus Prokes
MANOKWARI- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang dengan sejumlah persyaratan.
Menindaklajuti hal tersebut, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan menyampaikan perpanjangan berlangsung tetapi aktivitas masyarakat diberi kelonggaran. Sejak semula berdasarkan Instruksi Mendagri nomor Nomor 17 Tahun 2021 warga tidak diperkenankan melakukan aktivitas makan minum di tempat, sekarang bisa dengan utamanya protokol kesehatan.
“PPKM Darurat diperpanjang sampai tanggal 25 Juli tetapi perlakuan aktifitas kegiatan masyarakat diperlonggar. Artinya jam 8 malam sudah berhenti, sekarang jam 9, baik itu warung, pasar, mall dan sebagainya tapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” Beber Gubernur Dominggus Mandacan, Rabu (21/7/2021).
Adanya kelonggaran kepada para pelaku usaha wajib diimbangi ketersediaan fasilitas cuci tangan dan masker.
Selain itu berkaitan dengan akses keluar masuk antar Kabupaten/Kota, dijelaskan Gubernur bahwa aturan masih disiapkan dan segera dipublikasi untuk diketahui bersama.
“Kita sementara menyiapkan untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden. Nanti sebentar saya sudah bisa tandatangan dan kita bagi kepada masyarakat,” Tandasnya. [kpb_01]