Diumumkan Kemenristek/BRIN RI, IDSD Papua Barat Tempati Urutan 18 Se-Indonesia

MANOKWARI- Resmi diumumkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia terkait hasil Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Tahun 2020, menempatkan Provinsi Papua Barat di urutan ke 18 dari 31 Provinsi diseluruh Indonesia, Jumat (05/02/2021).

Berdasarkan penilaian, Provinsi Papua Barat mendapatkan 2,3194 poin dan merupakan suatu prestasi membanggakan untuk pertama kali keikutsertaan dapat bersaing dengan daerah lainnya. Penilaian IDSD ini meliputi 4 Aspek, 12 Pilar, 23 Dimensi dan 97 Indikator.

Seperti diketahui Kementerian Riset dan Teknologi /Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN), melalui Deputi Bidang Penguatan Inovasi, Pada Tahun 2020 telah melaksanakan pemetaan secara nasional terhadap daya saing daerah, baik pada tingkat Provinsi maupun kabupaten kota dengan menggunakan sebuah instrumen Indeks Daya Saing Daerah (IDSD). Hal tersebut dibangun berdasarkan konsep multisektoral sehingga secara holistik menggambarkan kondisi ekosistem inovasi.

Tujuan dari Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) adalah memetakan tingkat daya saing daerah
baik level propinsi dan kabupaten Kota, sebagai upaya untuk mendorong kemandirian dan
penguatan daya saing. Selanjutnya dalam pencapaian target pembangunan daerah di era industri 4.0, serta menjadikan indeks tingkat daya saing daerah sebagai salah satu entry point dalam perumusan, penetapan, monitoring dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.

“Terima kasih untuk kerja keras teman-teman para Pimpinan OPD semua. Papua Barat yang baru pertama kali mengikuti pemetaan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) langsung masuk pada katagori SEDANG dan menempati PERINGKAT 18 secara Nasional. Tuhan memberkati hasil kerja keras kita semua,” Ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat, Prof. Dr. Charlie D. Heatubun melalui sambungan telepon.

IDSD juga merupakan implementasi dari Undang-undang No. 11 Tahun 2019 tentang SINAS IPTEK (Pasal 34-38) mengenai invensi dan inovasi yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pembentukan ekosistem inovasi untuk mengelola produk unggulan daerah, mempercepat pembangunan hingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing daerah. [kpb_01]

Leave a Comment