Rapat Paripurna DPR Papua Barat, Agenda Jawaban Pj. Gubernur ABT Atas Pemandangan Umum Fraksi

MANOKWARI-Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MPT, hadir dan memberikan jawaban atas pandangan fraksi-frakasi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masa sidang ke III tahun 2024, dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah ( raperda ) provinsi Papua Barat tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Dimana dalam rapat yang berlangsung selasa, ( 17/12/2024 ), pada salah satu hotel dalam kota Manokwari, terdapat 29 poin tertuang dalam rapat sebelumnya dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas nota keungan reperda APBD tahun anggaran 2024, yang disampaikan oleh juru bicara Rudu Sirua, kemudian berikut adalah jawaban Pj. Gubernur Ali Baham, yaitu;

1. Terhadap pandangan Dewan terkait terjadinya defisit anggaran Pendapatan tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya berdampak pada berkurangnya alokasi belanja disebabkan oleh karena kemampuan penyerapan aggaran pemerintah khususnya pada OPD teknis.

“Dapat kami jlaskan bahwa pendapatan tahun anggaran 2025, khususnya pada transfer ke daerah disusun berdasarkan alokasi transfer dari pemerintah pusat sebagaimana tertuang pada surat

Edaran Menteri Keuangan Ri Nomor : S-116/Pk/2024 tanggal 19 september 2024, tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025 dan buku alokasi dan rangkuman kebijakan transfer ke daerah tahun anggaran 2025 yang diterima oleh gubernur Papua Barat pada tanggal 10 desember 2025. Sedangkan untuk pendapatan asli daerah, ditetapkan berdasarkan perhitungan potensi pendapatan asli daerah provinsi Papua Barat setelah dipisahkan dari DOB (Daerah Otonomi Baru) Provinsi Papua,”jelas Pj. Gubernur ABT.

2. Terhadap pandangan dewan berkaitan dengan selisih khususnya pada Silpa,

3. Terhadap harapan dewan terkait pendapatan daerah provinsi papua Barat tahun anggaran 2025 yang mengalami penurunan agar dilakukan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya membangun komunikasi politik yang intensif dengan pemerintah pusat.

4.Terkait pandangan dewan terhadap upaya peningkatan pendapatan Asli daerah, dan dukungan fraksi-fraksi DPR  Papua Barat terhadap upaya intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan asli daerah, serta menyiapkan sumber daya manusia yang Kompeten untuk melakukan pengelolaan sumber pendapatan.

“dapat kami jelaskan bahwa penambahan tersebut merupakan Hasil perhitungan dan prediksi yang matang terkait silpa yang akan digunakan untuk melakukan sinkronisasi belanja yang Bersifat sangat prioritas dalam rapbd tahun 2025. Kami sependapat dan sangat berterimakasih dengan pandangan dan dukungan dewan perwakilan rakyat papua barat,”ungkap Pj. Gubernur ABT.

5.Terhadap penyampaian gabungan fraksi-fraksi terkait pidato nota Keuangan rapbd tahun 2025 disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Papua barat akan meningkat. Sedangkan berdasarkan data Stastistik, inflasi (year-on-year) sebesar 2,05% di tahun 2024.

“Kami optimis bahwa target pencapaian peningkatan ekonomi bisa Dicapai meskipun pendapatan kita mengalami penurunan,”ujar Pj. Gubernur ABT.

6. Terhadap pandangan dewan bahwa salah satu fokus RPKD 2025 Provnsi papua barat adalah pada peningkatan kualitas hidup dan Kesejahteraan masyarakat.

7. memperhatikan pada prioritas revitalisasi kawasan andalan pangan dan pusat pertumbuhan ekonomi

8. Terhadap pandangan dewan tentang prioritas pemantapan tata kelola pemerintahan, terkait rekruitmen 1000 honorer menjadi ASN akan memberikan dampak positif dalam peningkatan jangkauan Pelayanan publik.

“Terkait yang berfokus RKPD 2025 pada peningkatam kualitas hidup dab kesejahteraan masyarakat, kami sependapat bahwa sektor-sektor tersebut menjadi perhatian untuk alokasi anggaran yang memadai. Demikian pula kami akan memperhatikan pada prioritas revitalisasi kawasan andalan pangan dan pusat pertumbuhan ekonomi Sebagaimana yang tertuang dalam rapbd tahun anggaran 2025. Terkait rekruitmen 1000 honorer menjadi ASN akan memberikan dampak positif dalam peningkatan jangkauan Pelayanan publik, kami sependapat dengan pandangan dewan,”sebut Pj. Gubernur ABT.

9. Terhadap pandangan dewan terkait selisih anggaran, dapat kami Jelaskan bahwa pada prinsipnya tidak terdapat selisih anggaran.Perbedaan target pendapatan dan belanja antara dokumen perencanaan yang tertuang dalam RKPD dengan KUA PPAS. “Merupakan sesuatu hal yang wajar, mengingat kondisi riil kemampuan keuangan Daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal,”jawab Pj. Gubernur.

10.terhadap pandangan dewan terkait dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang berpandangan bahwa agar dilaksanakan dengan memperhatikan tenggang waktu yang sudah ditentukan terhadap pengesahan APBD untuk menghindari terjadinya carry over, juga menurut Pj. Gubernur bahwa pihaknya sependapat dengan pandangan dimaksud.

11. Terhadap pandangan dewan terkait pendapatan daerah provinsi Papua barat tahun anggaran 2025, tentang program peningkatan sarana dan prasarana bandara rendani manokwari sebagai wajah Provinsi papua barat perlu ditingkatkan dengan mempercepat Realisasi penimbunan bandara dimaksud.

“Dapat kami jelaskan bahwa pekerjaan penimbunan bandara rendani manokwari merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun demikian akan menjadi Perhatian kami untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.

12. Terhadap pandangan Dewan terkait pendapatan daerah provinsi Papua barat tahun anggaran 2025, bahwa perlu penambahan anggaran pada dinas transmigrasi dan tenaga kerja di sektor yang berpotensi menghasilkan atau menambah Pendapatan Asli Daerah, juga mneurut Pj. Gubernur Ali Baham, bahwa pihaknya sepakat dan menjadi bahan pertimbangan dalam sinkronisasi belanja daerah tahun 2025.

13. Terhadap Pandangan Dewan Terkait Pembangunan Rumah Sakit KJSU Papua Barat yang berlokasi di Manokwari dengan target penyelesaiannya Di Tahun 2027.

14.Terhadap Pandangan Dewan Bahwa Dalam Postur Anggaran RAPBD tahun 2025 memperhatikan jalan ruas provinsi yang menghubungkan antara kabupaten dan kampung khususnya di kabupaten Kaimana,untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

15. Terhadap pandangan Dewan terkait usulan peningkatan jalan Bandara Siboru kabupaten Fak-fak menuju kampung Sipatnanam dan Kamandutetar sebagai bentuk penyediaan Prasarana Transportasi untuk melayani masyarakat pelosok.

16. Terhadap Pandangan Dewan Tentang Perlunya Pembangunan Break

Water Talud Pemecah Ombak Di Kampung Ugar Distrik Kokas, Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fak-fak, juga menurut Pj. Gubernur ABT, disampaikan bahwa pihaknya sependapat dengan memperhatikan batas urusan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kemampuan Keuangan daerah.

“Karena adanya stimulant dari Kementerian Kesehatan untuk melengkapi fasilitas kesehatan rumah sakit tersebut,kami sependapat dengan pandangan Dewan dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Untuk pembangunan ruas jalan antara kabupaten dan kampung khususnya di kabupaten Kaimana, Kami Sependapat dengan Memperhatikan Batas Urusan Kewenangan Antara Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten. Termasuk Peningkatan Jalan Bandara Siboru Kabupaten Fak-fak Menuju Kampung Sipatnanam Dan kamandutetar, kami sependapat dengan memperhatikan batas urusan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kemampuan keuangan daerah,”sebutnya.

17. Terhadap Pandangan Dewan Tentang Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu penguatan anggaran untuk mendukung keberlanjutan Ketahanan Pangan Agar Selaras Dengan Program Nasional.

18. Terhadap Pandangan Dewan terkait penyelesaian penataan kawasan pasar Sanggeng yang terintegrasi kangsung dengan pasar ikan di kabupaten Manokwari, pihaknya juga sependapat dengan pandangan Dewan dan kata Pj. Gubernur ABT, tentunya tetap memperhatikan batas urusan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kemampuan keuangan daerah.

19. Terhadap Pandangan Dewan terkait proses pengangkatan anggota DPRK/Otsus Papua Barat yang harus mempertimbangkan perwakilan daerah yang belum ada keterwakilan di DPR Papua Barat, juga sependapat dengan jawaban Pj. Gubernur.

20. Terhadap Pandangan Dewan Terkait Momen Agama Pada Tahun 2025 yang akan Dilaksanakan Pada Bulan Januari yaitu Adanya Rapat Kerja Sinode GKI Di Tanah Papua Yang Dilaksanakan Di Kabupaten Manokwari Selatan Dan Pada Tanggal 5 Februari HUT Pekabaran Injil 170 Tahun yang Merupakan Tahun Emas.

Kami Sependapat Dengan Pandangan Dewan Dimaksud Dan Menjadi Perhatian Serta Disesuaikan Dengan Kemampuan Keuangan Daerah. Hal ini termasuk dengan pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi dimana kita Papua Barat tuan rumah dari pelaksaannya, jadi ada tiga agenda keagamaan, yaitu Sidang Sinode Di Mansel, HUT PI ke 170 tahun dan Pesparawi,”jelas Pj. Gubernur ABT.

21.Terhadap pandangan Dewan terkait perlunya penyelesaian jalan dan jembatan pantura ke Masni Kabupaten Manokwari di tahun 2025, juga sebut Pj. Gubernur Ali Baham, sependapat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.

22. Terhadap pandangan Dewan terkait perlunya rehabilitasi dan Pembangunan puskesmas pembantu di Kabupaten FakFak, pembibitan rumput laut di Kokas Kabupaten FakFak, pembangunan sekolah-sekolah baru, pembentukan kampung adat berbasis kampung wisata di Kabupaten FakFak, dan saluran air bersih di distrik KokasKabupaten FakFak.

23.Terhadap usulan Dewan terkait penambahan anggaran kepada Pemerintah kabupaten Manokwari, guna pembebasan lahan pelebaran jalan Drs. Esau Sesa, dana operasional untuk MRP,  dan penambahan anggaran OPD-OPD untuk menunjang program-program pelayanan dasar kemasyarakatan.

24. Terhadap usulan Dewan terkait pembangunan kantor DPR Papua Barat untuk dimasukan dalam anggaran multiyears tahun 2025-2026.

“Dengan beberapa pandangan Dewan tersebut, kami Sependapat dengan memperhatikan batas urusan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kemampuan keuangan daerah. Sementara terkait dengan pembangunan kantor DPR Papua Barat untuk dimasukan dalam anggaran multiyears tahun 2025-2026. Hal ini nenjadi perhatian jami dibtengah-tengah ninimnya jemampuan Keuangan daerah tahun anggaran 2025.

25. Terhadap pandangan Dewan terkait pembayaran bonus PON pada dinas Pemuda Dan Olah Raga Provinsi Papua Barat.

“Hal dapat kami sampaikan bahwa bonus PON telah dialokasikan anggaran pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024 Sebesar Rp5.510.000.000,- (Lima Milyar Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah),”ungkap Pj. Gubernur ABT.

26. Terhadap pandangan Dewan yang mendorong program dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi penopang pendapatan daerah.

27. Terhadap Pandangan Dewan Tentang perlunya pembangunan ruas jalan kampung Imburi ke Pegunungan Arfak, pembongkaran jalan Wariyori tembus Ke Pegaf, dan pembangunan ruas jalan dari Krasegi ke Minyambou, serta pembangunan ruas jalan dari distrik Tanah Rubuh tembus je distrik Hink kabupaten Pegaf, Kami sependapat dengan Pandangan Dewan Yang Disesuaikan Dengan Kemampuan Keuangan Daerah

28.Terhadap pandangan Dewan terkait pembangunan pasar Wosi kabupaten Manokwari, kami Sependapat Dengan Memperhatikan Batas urusan Kewenangan Antara Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten Serta Kemampuan Keuangan Daerah.

29.Terhadap pandangan Dewan terkait perlunya perhatian khusus dari Dinas PUPR untuk mengalokasikan anggaran guna peningkatan jalan Penimbut Hink batas kabupaten Manokwari.

“Kami Sependapat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Demikian jawaban gubernur Papua Barat atas pemandangan umum gabungan Fraksi-fraksi Dwan Perwakilan Rakyat Papua Barat pada rapat Paripurna Ke III Tahun 2024,”ungkap Pj. Gubernur ABT, mengakhiri penyampaian jawaban atas pemandangan Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat.

Penulis : Simon Patiran

Leave a Comment