Barat, Pj. Gubernur Ali Baham Tegaskan Tidak Ada Transaksi Mendahului Kegiatan

MANOKWARI-Pemerintah provinsi Papua Barat, hari ini, senin, ( 25/02/2024 ) bertempat pada ruang rapat lantai III kantor Gubernur di Arfai, mengadakan pertemuan bersama dalam agenda entri BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) RI Perwakilan Papua Barat.

Hadir pada rapat tersebut, Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temomgmere, MTP, Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Dwi Sabardiana, beserta jajaran dan Pimpinan OPD serta Pejabat Utama di lingkup Pemprov Papua Barat.

Rapat itu membahas sejumlah poin penting terkait atensi pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban keuangangan negara pemprov Papua Barat tahun 2023. Dimana permasalahan signifikan tahun sebelumnya, yaitu penyusunan anggaran belanja Pemprov Papua Barat yang belum dilakukan secara cermat. Pengelolaan dana bantuan sosial dana bantuan hibah, Serta pengelolaan belanja hibah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum memadai.

Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Ali Baham, mengatakan, bahwa pada akhir tahun 2023 lalu pemprov Papua Barat telah menyerahkan P3D (Personil, Pembiayaan sarana dan Prasarana, dan Dokumen ) ke pemprov Papua Barat Daya.

“Saya kira substansi dan waktu pelaksanaan ini sudah dijelaskan. Memang beberapa waktu lalu kami juga telah menyerahkan P3D ke prmprov Papua Barat Daya,”ungkap Pj. Gubernur ABT.

Hal lain berdasarkan atensi BPK RI tersebut, yang dikemukakan Pj. Gubernur Ali Baham, lebih khusus terkait BTT ( Belanja Tidak Terduga ) agar dapat dipilah sesuai urgensinya.

Atensi Pj. Gubernur tersebut langsung mengarah kepada pihak OPD terkait untuk memperjelas hal dimaksud sesuai SOP ( Standart Operasional Prosedur ) dalam pengelolaan anggaran hibah maupun bansos.

“Khusus untuk BTT ada dua komponen, yaitu pertama BTT darurat atau emergenci tetapi di BTT itu juga ada dana bansos yang tidak direncanakan. Artinya semua yang direncanakan di OPD-OPD ternyata ada dua asas yaitu dalam mengelola darurat, baik penyakit maupun darurat fisik dan lain sebagainya, kemudian yang ke dua ada tugas-tugas sisah atau tugas yang muncul di dalam tahun anggaran. Ini yang perlu kami minta kejelasan,”terangnya.

Masih berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban, Pj. Gubernur juga berpesan kepada jajaran, agar tidak melakukan transaksi-transaksi di awal untuk sebuah kegiatan.

“Di hadapan pak Kala ( Pak Kepala Perwakilan ) saya mau sampaikan kepada seluruh jajaran OPD bahwa, Ini tidak boleh terjadi, ya saya alhamdulilah saya memang tidak terbiasa seperti itu, boleh cari tau di perjalanan karir saya. Oleh karena itu, kalau ibarat kita mau ngecat rumah wajarlah kalau ada percikan tapi jangan sampai belum mengecat rumah, catnya sudah siram ke seluruh tubuh. karena targat kita adalah WTP,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Dwi Sabardiana, mengatakan, bahwa aset tetap merupakan hal yang sangat penting bagi pelayanan publik, dan menjadi tolak ukur kualitas pelayanan publik dengan tujuan pengamanan aset.

Terutama di tengah kondisi keuangan negara yang sedang tidak baik-baik saja sebut dia, optimalisasi pemanfaatan aset menjadi hal yang sangat penting.

Lanjut dia, bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi hal yang sangat spesifik di wilayah Papua, seperti pengadaan barang dan jasa, hibah, bansos, BBT yang diakui sangat diperlukan masyarakat.

Sesuai dengan yang disampaikan Pj. Gubernur terkait P3D ke provinsi Papua Barat Daya, juga sebut Dwi, bahwa yang menjadi pertimbangan oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat, adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban pascah terbentuk DOP Papua Barat Daya.

Dimana untuk hal itu, tim pemeriksa juga terbentuk untuk berkomunikasi secara intens dengan tim pemeriksa yang ada di pemprov Papua Barat Daya.

“Ini perlu kita lakukan mengingat provinsi Papua Barat Daya masih berada dalam masa transisi, dari sisi aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban ada resiko dalam pengelolaan transfer aset barang miliki negara,”beber Dwi.

Sejalan dengan yang disampaikan Pj. Gubernur, mengenai SOP pengelolaan anggaraan,  Dwi, juga mengatakan, bahwa dalam penilaian pemeriksaan BPK melakukannya sesuai batas materialitas baik bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Selain itu, pemeriksaan juga mengacu pada ketentuan yang dibuat oleh pemda.

“Jadi tadi pesan pak Pj. gubernur, apabila  yang belum ada SOP-nya mohon dilengkapi. Aturan mainnya disusun dulu, sehingga kita bisa menjalankannya dengan amanah, dengan aman, seperti yang diumpamakan pak Pj. Gubernur tidak ada cet yang tertumpah atau sengaja ditumpah. Jadi patuhi saja ketentuan karena itu merupakan rumus yang lebih baik,”tandasnya.

Tindaklanjut dari rapat ini, yaitu pelaksanaan pemeriksaan akan dilakukan oleh tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Papua Barat,

Pemprov Papua Barat dalam kurung waktu tiga tahun terakhir, sejak tahun 2020 hingga tahun 2022, telah mendapat penilaian WTP ( wajar tanpa pengecualian ) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat atas laporan pertanggungjawaban keuangan negara.

Meski begitu, WTP bukanlah hasil akhir, akan tetapi yang terbaik adalah hasil akhir ultimatenya adalah kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Simon Patiran

Leave a Comment