Jawaban Lengkap Pj. Gubernur Waterpauw Terhadap Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPR Papua Barat
MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si paparkan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022. Diuraikan Pj. Gubernur Waterpauw setelah mendengar dan mencermati pemandangan umum gabungan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat sebagaimana disampaikan dalam rapat paripurna ke II, Jumat (21/7/2023).
Bidang Pemerintahan
Dalam hal anggaran pembiayaan program pada bidang Kesatuan Bangsa dan Politik perlu di dukung dengan anggaran yang cukup, mengingat program prioritas diantaranya, pemilu adat (pemilihan MRP, DPRK, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat) jalur pengangkatan dan program-program prioritas lain serta persiapan agenda nasional pemilihan umum tahun 2024, sepakat anggaran tersebut menjadi prioritas pemerintah provinsi Papua Barat dan tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu terkait pandangan DPR Papua Barat bahwa dalam rangka penyelengaraan pemerintahan yang baik, sangat penting untuk mempedomani nota kesepahaman bersama antara kementerian dalam negeri, kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua Barat sependapat dengan pandangan tersebut.
Selanjutnya berkaitan meningkatkan pelayanan pengawasan internal inspektorat, Pemerintah Provinsi Papua Barat dipandang perlu untuk mempedomani Permendagri nomor 700.1.1./8737/sj. tentang penguatan inspektorat daerah dalam pengawasan pemerintahan daerah, Pemerintah Provinsi Papua Barat sependapat dengan pandangan DPR Papua Barat.
Bidang Kepegawaian
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat mengapresiasi kinerja Gubernur Papua Barat yang telah menyerahkan sk pegawai negeri sipil 771, Pemerintah Provinsi Papua Barat mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas apresiasinya. Disamping itu terkait pandangan DPR meminta dukungan pemerintah untuk menindaklajuti perdasi inisiatif DPR Papua Barat tentang pengangkatan honorer 512 menjadi pns, ini merupakan bagian dari rasa keadilan bagi masyarakat Papua Barat untuk mencapai kemajuan bersama.
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengupayakan proses pengangkatan tersebut tetapi berdasarkan keputusan Menpan RB nomor 222 tahun 2022 tentang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan provinsi papua barat menjadi asn tahun anggaran 2022, ditetapkan 439 orang dari data semula yang berjumlah 512 orang. dari 439 orang tersebut, 343 orang telah melakukan pemberkasan dan mengikuti simulasi cat (Computer Assisted Test), dan 52 orang menyusul melakukan pemberkasan namun belum mengikuti simulasi cat. sisa 44 orang yang meminta menjadi cpns di Provinsi Papua Barat Daya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyurat kepada pemerintah provinsi papua barat daya untuk mengalihkan tenaga honorer tersebut untuk diangkat menjadi cpns di Provinsi Papua Barat Daya, namun sampai saat ini belum ada jawaban.
Bidang Kesra
Pandangan DPR Papua Barat
yang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang mana terus mendorong dukungan anggaran melalui hibah daerah kepada masyarakat dalam berbagai bentuk program keagamaan dan sosial Kemasyarakatan, Pemerintah Provinsi Papua Barat mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya. Pandangan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 yang disampaikan oleh pemerintah, khususnya pada bidang kesehatan sejauh ini cukup baik, namun pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih dengan membangun beberapa fasilitas seperti rumah singgah untuk keluarga pasien rujukan.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat sependapat dengan pandangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat membangun rumah singgah kepada keluarga pasien untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” Ujarnya.
Berkaitan dengan sumberdaya manusia yang mendukung pelayanan Kesehatan di RSUD Provinsi Papua Barat, sejauh ini terdapat ketidak seimbangan jumlah antara pegawai asn dan tenaga kontrak serta P3K, sehingga pemerintah perlu mendorong pengangkatan asn yang memadai agar ada keseimbangan antara asn dan tenaga kontrak atau p3k dalam melayani beban tugas. Pemerintah Provinsi Papua Barat sangat sependapat dengan pandangan DPR Papua Barat, dan pemerintah akan memperhatikan dengan mengangkat tenaga kontrak menjadi ASN secara bertahap sesuai formasi dan kemampuan keuangan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat berpandangan bahwa selama ini program pemerintah lebih fokus kepada pendidikan khusus seperti dokter dan pilot, namun penting untuk mendorong sekolah kejuruan yang berhubungan dengan potensi daerah seperti Sekolah Menengah Perminyakan Dan Gas, SMK Khusus Pertanian atau memberikan dukungan anggaran kepada sekolah menengah kejuruan yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pandangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua BARAT, namun sesuai pp nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, bahwa sma dan smk menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Papua Barat akan tetap mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan perhatian terhadap masalah tersebut,” Sambungnya.
DPR Papua Barat berpandangan bahwa sehubungan dengan MoU Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tenaga dokter spesialis yang mendapat pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat agar kembali mengabdi pada RSUD Papua Barat juga sependapat.
Bidang Ekonomi
Proses implementasi program dan anggaran terdapat tumpang tindih program dan peruntukan anggaran antara OPD yang satu dan OPD yang lainnya.
Berkaitan dengan pelayanan kesejahteran masyarakat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat berpandangan bahwa, perlu adanya sinergitas data (Wali Data) dan informasi terkait masyarakat penerima layanan. Pemerintah Provinsi Papua Barat telah membangun sistem data terintegrasi berbasis digital sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yaitu sistem administrasi informasi kampung (SAIK) by name by address dan Terpilah Data Penduduk OAP dan Non OAP sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Provinsi Papua.
“Sebagai catatan dari hasil kerja program SAIK PLUS, Provinsi Papua Barat telah menjadi role model terkait data oap terintegrasi,” Terang Pj. Gubernur Waterpauw.
DPR Papua Barat juga berpandangan bahwa terkait program penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim, perlu adanya pendekatan program yang kongkrit dan dukungan anggaran yang memadai pada bidang ekonomi yang dapat di ukur input, output, outcomenya. Pemerintah Provinsi Papua Barat mengapresiasi pandangan DPR tentang penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim.
Adapun langkah yang diambil merujuk 7 poin diantaranya:
1. Tersusunnya regulasi (peraturan gubernur nomor 17 tahun 2023);
2. Terbentuknya Satuan Tugas Provinsi;
3. terlaksananya rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten;
4. Tersusunnya rencana kerja satuan tugas dan pelaksanaan yang terintegrasi dengan semua opd, organisasi wanita, LSM, swasta, dan ormas;
5. Tersalurnya bantuan kepada keluarga yang tergolong miskin ekstrim dan keluarga yang mempunyai anak stunting.
6. Kunjungan Gubernur Papua Barat dan satgas dalam rangka intervensi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dan penurunan stunting ke seluruh kabupaten; dan
7. mengangkat anak Stunting menjadi anak asuh.
Bidang Infrastruktur
Pandangan DPR Papua Barat bahwa proses pengalihan status sejumlah infrastruktur jalan dan jembatan yang berada di wilayah hukum Pemerintahan Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya belum di proses statusnya. Pasca Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang melakukan rekonsiliasi data infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Provinsi Papua Barat Dan Papua Barat Daya.
Berkaitan dengan dugaan pimpinan OPD yang terlibat politik praktis, Pemerintah Provinsi Papua Barat tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam uu nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai asn harus patuh pada azas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Khusus kinerja sekertariat DPR Papua Barat agar dievaluasi dalam rangka mendukung kinerja , Gubernur Papua Barat akan segera melakukan evaluasi cepat sesuai saran dan masukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
Berikutnya terhadap 29 Anggota DPR Papua Barat yang berasal dari wilayah Pemilihan Papua Barat Daya, Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai provinsi induk akan memfasilitasi hal terkait reses di Daerah Provinsi Papua Barat Daya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2023 tentang penjaringan aspirasi masyarakat pada masa reses oleh anggota oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat sisa masa jabatan 2019-2024 pasca pemekaran wilayah di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat.
Penulis : Givenly Frans