Wujudkan Sinergitas APIP, Inspektorat Daerah Papua Barat Selenggarakan RAKORWASDA

Yogyakarta, Pada Senin (05/09/2022) Inspektorat Daerah Papua Barat kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (RAKORWASDA) tahun 2022 bertempat di salah satu hotel di pusat kota Yogyakarta.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Inspektur di Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat ini bertujuan untuk dapat menyatukan persepsi, mewujudkan sinergitas APIP (Aparat Pengawasan Interen Pemerintah) Provinsi dan Kabupaten Kota dalam upaya mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Turut hadir sebagai narasumber ; Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Perwakilan Polda Papua Barat, juga Perwakilan dari Kejati Papua Barat yang membahas topik kebijakan pengawasan di tahun 2023 mendatang.

Membuka kegiatan ini, Pj Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Niko U. Tike menyampaikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri maka APIP Provinsi Kab/Kota perlu untuk mengambil langkah tindak lanjut,
“Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memberikan Instruksi No. 2 tahun 2022 Tanggal 30/03/2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan BANGGA BUATAN INDONESIA pada pengadaan barang/jasa Pemerintah. Oleh karena itu, APIP Provinsi Kab/kota perlu mengambil langkah tindak lanjut dalam upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) baik dalam proses perencanaan, review maupun audit guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan mandiri. Oleh sebab iyu diperlukan kerja nyata dari seluruh aparatu pemerintahan baik pusat maupun daerah” ujar Niko.

Selain itu, Staf Ahli Gubernur juga menyinggung terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) dimana setiap Inspektur Daerah Provinsi Kab/Kota merupakan Wakil Ketua Pelaksananya. Maka perlu untuk lebih diperhatikan untuk daerah-daerah yang rawan. Ditegaskan bahwa Pemerintah akan memberikan sanksi terhadap Aparatur Negara maupun Perangkat Daerah yang terbukti melakukan korupsi dan pungutan liar sesuai UU No. 5 tahun 2014, yakni diberhentikan dengan tidak hormat. (kpb_02).

Leave a Comment