HUT RI Ke-77, 813 NAPI dan ANAK di PAPUA BARAT DAPAT REMISI UMUM
Manokwari, sebanyak 813 Narapidana dan Anak di Lapas/ LPKA / Rutan di Wilayah Kememterian Hukum dan Ham Papua Barat mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam HUT Kemerdekaan RI ke- 77 (17/08/2022).
Dijabarjakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIB Fak-fak sebanyak 76 orang. Sementara di Lapas Kelas IIB Manokwari, sebanyak 228 Napi. Di Lapas Kelas IIB Sorong, Napi yang mendapatkan remisi sebanyak 347 orang. Lapas Kelas III Kaimana, sebanyak 50 orang. Lapas Kelas III Teminabuan, sebanyak 27 orang. Sementara di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari sebanyak 17 orang. Selebihnya, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Manokwari sebanyak 5 anak juga mendapatkan remisi dan sebanyak 63 orang dari Rutan Kelas IIB Bintuni.
Dari jumlah tersebut, narapidana yang langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2022 bertepatan dengan HUT RI Ke-77 sebanyak 16 orang.
Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen pol (purn) Paulus Waterpauw yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan harapannya agar warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini dapat mengambil hikmah dari semua proses yang telah didapat selama menjadi warga binaan,
“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah moment ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat peraturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang dijalani sekarang bukan sebuah bentuk penderitaan semata tetapi merupakan proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, dan lebih bermartabat” ujarnya. (kpb_02)