Deadline H-4, Pj. Gubernur Papua Barat Sebut 12 dari 23 Raperdasi/Raperdasus Telah Rampung

MANOKWARI -Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si mengatakan dalam kurun waktu dua bulan masa kepemimpinannya, turut berlangsung merancang 23 peraturan Daerah khusus (Perdasus) dan peraturan daerah Provinsi, (Perdasi). Sesuai ketentuan masa

Dikabarkan sebelumnya, Perdasi-Perdasus yang sedang di rancang tersebut mendapat masa waktu berakhir selama satu tahun sejak ditetapkan UU nomor 2 tahun 2021, tentang Otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Oleh sebab itu masa berakhirnya akan usai pada tanggal 19 Juli 2022 mendatang.

“Mudah-mudahan, teman-teman yang tergabung dalam Badan Pembentukan Perdasi Perdasus yang sudah hampir dua minggu ini bisa bekerja dengan lancar, hingga selesai. Tadi malam saya lapor ke Bapak Mendagri bahwa dari 23 Perdasi-Perdasus tersebut, 12 diantaranya yang sudah selesai,” Beber Pj. Gubernur Waterpauw.

Pj. Gubenur juga berharap, UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus diterjemahkan, diterima, serta diimplementasikan dalam Perdasi-perdasus yang sedang digodok.

“Kita bicara tentang pertanggungjawaban keuangan kita bagus, mendapatkan WTP tapi tidak menyentuh rakyat. Bahkan rakyat tidak mengaku keberhasilan itu. Rakyat akan tetap menuntut, untuk apa Otsus, yang sekarang terjadi begitu,” Terangnya.[kpb_04]

Leave a Comment