Instruksi Pj. Gubernur Papua Barat Tanggap Darurat Bencana Teluk Wondama Masuk Standar Internasional, Kepala BPBD : Hanya 72 Jam

TELUK WONDAMA – Bencana Alam yang menimpa warga empat kampung didahului hujan deras kurang lebih tujuh jam menjadi atensi Pemerintah Provinsi Papua Barat. Selaku pelaksana menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur, Kepala BPBD Papua Barat, Derek Ampnir, S.Sos.,MM beserta tim telah terjun langsung ke lokasi dan menyalurkan bantuan menumpangi kapal Expres, Rabu (1/6/2022).

Dijelaskan Kepala BPBD Papua Barat pihaknya merespons perintah pimpinan dan hadir ditengah warga terdampak bencana dengan menempuh waktu 6,5 jam. Bantuan awal yang diantar dan diterima oleh ketua pelaksana BPBD Kabupaten Teluk Wondama berupa perlengkapan tidur karena menjadi kebutuhan utama saat ini. Selain itu terdapat perlengkapan kebersihan yang dapat digunakan warga pada area pemukiman agar tidak menimbulkan penyakit kepada masyarakat.

“Kita sudah merespon petunjuk Pj. Gubernur Papua Barat kepada Bapak Sekda, kami sebagai pelaksana sudah berada di lapangan dan menyerahkan bantuan awal. Ada perlengkapan tikar 120 buah yang bisa dipakai oleh 2 sampai 3 orang, matras 90 dan perlengkapan kebersihan karena ini mereka mengungsi dan berkumpul sehingga perlu ada perlengkapan membersihkan lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya guna menghindari penyakit,” Beber Kepala BPBD Papua Barat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ditambahkan, jika mengikuti Standar Internasional Penanganan Bencana masih berada pada time respon pertama. Diakui rentan waktu bencana hingga penyaluran bantuan memakan waktu 72 jam dengan menempuh medan akses yang jauh.

“Standar penanangan bencana kita respon 72 jam jadi masih ada di standar penanangan suatu bencana. Jadi ukuran waktunya masuk, walaupun harus menyeberang laut dengan waktu tempu begitu lama,” Terangnya.

“Tugas provinsi merapat ke lokasi dan memberi dukungan. Teknis penyaluran dari pihak Pemda Kabupaten,” Ucapnya.

Sementara proses berlanjut, pihaknya akan mengevaluasi dan memberikan pendampingan penanganan bencana tersebut. Adapun dasar penanganan juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota

“Tetapi kami juga akan mengevaluasi dan mendampingi mereka untuk penanganan yang sudah jalan serta penanganan berikut seperti apa. Menangani bencana ada prosedur dan standar minimalnya, diatur dalam Permendagri nomor 101 tahun 2018. Jadi ini akan kita pakai sebagai pedoman dan acuan,” Tutup Kepala BPBD Papua Barat. [Kpb_01]

Leave a Comment